Reporter : M Juti
MERANGIN | Goindonesia.id –Pembangunan jalan usaha tani di Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, menuai kritik dari warga setempat. Proyek yang seharusnya mempermudah akses hasil pertanian justru dianggap tidak memberikan manfaat maksimal dan terkesan asal jadi. Bahkan, terdapat dugaan pembiaran oleh pejabat terkait, termasuk Camat Jangkat Timur, Marzon.
Jalan Usaha Tani Sulit Diakses
Warga Desa Gedang menyampaikan bahwa jalan usaha tani yang dibangun tidak dapat dilewati kendaraan roda Dua, sehingga menyulitkan mereka untuk mengangkut hasil pertanian.
Salah Satu perangkat Desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Jalan ini hanya menuju kebun tertentu tanpa jalur keluar. Ini membuat hasil tani kami sulit dibawa keluar.”
Camat Jangkat Timur, Marzon, diduga tidak menepati janji bertemu perangkat Desa, BPD dan masyarakat untuk membahas permasalahan ini. Sebaliknya, ia disebut menggelar pertemuan di tempat lain yang justru memperkeruh suasana.
Langkah ini menambah kekecewaan masyarakat, yang menilai tidak ada pengawasan serius terhadap proyek tersebut.
Pengawasan Berdasarkan Regulasi
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, camat memiliki kewenangan untuk mengawasi pengelolaan keuangan Desa, termasuk Proyek seperti jalan usaha tani.
Pengawasan mencakup evaluasi perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran Desa. Namun, warga menilai fungsi pengawasan ini tidak berjalan optimal.
Masyarakat Menuntut Transparansi
Warga mendesak adanya penyelesaian konflik dengan transparansi dan pelibatan semua pihak terkait. Mereka juga mengimbau pihak berwenang, seperti inspektorat atau kejaksaan, untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran.
Kasus ini menjadi sorotan penting untuk memastikan Dana Desa digunakan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat. Diperlukan tindakan TEGAS dari pejabat terkait agar masalah serupa tidak terulang di masa mendatang.(*)
Redaksi