Proyek Jembatan Gantung Sungai Melikit Diduga Gunakan Tali Sling Bekas, LSM Desak Inspektorat dan APH Bertindak

IMG 20251012 WA0003

Reporter : M Juti

MERANGIN | Go Indonesia.id – Proyek pembangunan jembatan gantung Sungai Melikit di Desa Renah Kemumu, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek ini diduga menggunakan tali sling bekas, tanpa papan informasi, dan nilai anggarannya pun tidak jelas.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tali sling yang dipakai untuk jembatan tersebut dibeli langsung oleh Kepala Desa Renah Kemumu, Sation, dari wilayah Jambi seharga sekitar Rp 40 juta, belum termasuk ongkos angkut ke lokasi proyek. Diduga kuat, bahan tali sling tersebut merupakan barang bekas pakai, bukan baru sebagaimana mestinya digunakan dalam proyek infrastruktur publik yang menyangkut keselamatan warga.

“Benar, sling itu bukan baru. Katanya sudah pernah dipakai. Tapi tetap dipasang untuk jembatan gantung ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain material bekas, publik juga menyoroti ketiadaan papan informasi proyek di lokasi. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 24 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa wajib menjunjung asas keterbukaan dan akuntabilitas.

Kemudian, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa setiap proyek yang menggunakan Dana Desa harus mencantumkan papan nama kegiatan yang berisi jenis pekerjaan, lokasi, waktu, dan sumber dana agar publik dapat melakukan pengawasan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP Lembaga Pemantau, Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Robin Hutagalung, meminta agar Inspektorat Kabupaten Merangin segera memeriksa keabsahan proyek tersebut.

“Kalau benar material bekas dipakai untuk proyek Dana Desa, itu jelas pelanggaran serius. Inspektorat tidak boleh diam, harus turun memeriksa fisik dan administrasi proyek tersebut,” tegas Robin, Sabtu (12/10/2025).

Hal senada disampaikan Ketua LSM PETHIR (Pemantau Etika dan Transparansi Hukum Indonesia), Robinson Nasution, yang menilai proyek ini sarat dugaan penyimpangan dan berpotensi melanggar Pasal 26 ayat (4) huruf f UU No. 6 Tahun 2014, di mana Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset Desa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kades tidak boleh seenaknya membeli bahan proyek tanpa prosedur resmi. Jika itu benar bekas dan tidak dicantumkan dalam RAB, maka ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan dugaan kerugian negara,” ujarnya tegas.

Robinson menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Inspektorat Merangin dan Kejaksaan Negeri Bangko untuk meminta klarifikasi dan audit terhadap proyek jembatan tersebut. Ia juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti kasus ini secara terbuka.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Dana Desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Renah Kemumu, Sation, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi kembali melalui sambungan telepon dan pesan singkat.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat dan aparat hukum Kabupaten Merangin untuk memastikan apakah proyek jembatan gantung Sungai Melikit ini dikelola sesuai prosedur dan standar teknis yang berlaku.

Berita ini akan terus dikembangkan hingga ada kejelasan resmi dari pihak berwenang. (Bersambung)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait