Reporter : Rinaldy
TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Proyek revitalisasi SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Barat yang bersumber dari APBN senilai Rp 2,6 miliar kini menuai sorotan keras. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan itu justru diduga kuat menjadi lahan bancakan, dengan indikasi mark-up anggaran serta penggunaan material bangunan abal-abal.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, pekerjaan yang meliputi rehabilitasi ruang kelas hingga pembangunan toilet sekolah tersebut diduga menggunakan seng tipis yang tidak memenuhi standar SNI. Material yang digunakan dinilai jauh dari spesifikasi semestinya untuk proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah.
βIni bukan sekadar dugaan, tapi fakta di lapangan. Seng yang digunakan tipis dan mudah berkarat. Kalau dibiarkan, bangunan akan cepat rusak dan berpotensi membahayakan siswa,β ungkap seorang warga setempat, Selasa (23/12/2025).
Tak hanya soal kualitas material, indikasi mark-up pengadaan juga menguat. Nilai proyek yang besar dinilai tidak sebanding dengan kualitas fisik bangunan yang terlihat di lapangan, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik korupsi berjamaah.
Saat awak media mendatangi lokasi proyek, para pekerja memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait penggunaan seng tipis yang diduga tidak berstandar SNI.
Sikap tertutup juga ditunjukkan pihak sekolah. Kepala SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Barat, Winarno, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Menanggapi dugaan tersebut, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, menegaskan bahwa penggunaan material tidak sesuai spesifikasi dalam proyek APBN merupakan perbuatan melawan hukum.
βJika benar proyek pendidikan senilai miliaran rupiah menggunakan material tidak sesuai standar dan ada indikasi mark-up, itu bukan kesalahan teknis. Itu adalah kejahatan anggaran dan kejahatan terhadap keuangan negara,β tegas Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi karena anggaran pendidikan diperuntukkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan memperkaya oknum tertentu.
βUang APBN adalah uang rakyat. Ketika anggaran pendidikan dibancak melalui material abal-abal, maka yang dirampok bukan hanya negara, tapi juga hak dan keselamatan siswa,β ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana proyek semata.
βAparat penegak hukum harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana, PPK, konsultan pengawas, hingga pihak yang menandatangani serah terima pekerjaan. Jika dibiarkan, korupsi di sektor pendidikan akan terus berulang,β katanya.
Jika dugaan mark-up dan penggunaan material nonspesifikasi ini terbukti, maka para pihak terkait berpotensi dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
1. Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
2. Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.
Masyarakat kini mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera turun tangan melakukan audit teknis dan audit investigatif, termasuk uji material bangunan, guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam proyek senilai Rp 2,6 miliar tersebut.
Proyek revitalisasi SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Barat yang seharusnya menjadi kebanggaan dunia pendidikan kini justru terancam berubah menjadi aib, sekaligus potret buram pengelolaan anggaran pendidikan di daerah. Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya uang negara yang raib, tetapi masa depan generasi penerus bangsa ikut dipertaruhkan.
REDAKSI






