Proyek RKB SDN 031 Kampung Baru Diduga Sarat Penyimpangan, Papan Informasi Tak Cantumkan Anggaran

IMG 20250725 WA0040

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri 031 Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu diduga sarat penyimpangan dan tidak transparan.

Pantauan di lokasi menunjukkan papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai anggaran, detail volume bangunan, dan konsultan pengawas. Dalam papan tersebut hanya tertulis “Volume: 1 Paket”, tanpa penjelasan teknis mengenai ukuran, jumlah ruangan, atau jenis material yang digunakan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Warga menilai, tidak adanya informasi penting seperti itu adalah bentuk pengaburan fakta yang berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran.

β€œKenapa nominal anggarannya tidak dicantumkan? Spesifikasi pun tidak jelas. Apakah sengaja disembunyikan untuk memudahkan manipulasi volume atau mark-up?” ujar seorang warga Kampung Baru yang enggan disebutkan namanya.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Mario Gemilang, dengan nama kontraktor lapangan yang dikenal warga sebagai Henry Daeng. Namun saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp +62 853-8415-**05, pihak pelaksana tidak memberikan jawaban apa pun.

Sementara itu, papan proyek mencantumkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai direksi kegiatan, namun nama konsultan pengawas dibiarkan kosong. Hal ini semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut.

Tindakan tidak mencantumkan informasi penting dalam papan proyek melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, sebagaimana diatur dalam :

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berpotensi melanggar:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan Negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”

Masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian, untuk turun langsung ke lapangan. Audit menyeluruh terhadap fisik bangunan dan laporan keuangan proyek ini perlu segera dilakukan demi mencegah kerugian Negara dan memastikan kualitas pembangunan sektor pendidikan.(*)

Redaksi GoIndonesia


Advertisement

Pos terkait