Publik Pertanyakan Kapasitas PT RIN Tahan Surat Tanah Warga Sedanau Timur

IMG 20260127 WA0062

NATUNA | Go Indonesia.id_ Polemik dugaan penahanan surat tanah (alas hak) milik warga Desa Sedanau Timur, Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, kian memanas. Publik kini mempertanyakan kapasitas dan kewenangan PT RIN yang disebut-sebut menyimpan dokumen penting milik masyarakat, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk menahan atau menguasai surat tanah warga.

Sejumlah warga mengaku resah karena alas hak tanah mereka yang diterbitkan pada awal tahun 2025 hingga kini belum dikembalikan. Padahal, rencana transaksi lahan dengan pihak investor telah lama batal.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Yang membuat persoalan ini semakin pelik, seorang oknum pegawai PTSP Natuna dalam klarifikasinya menyebut bahwa surat-surat tersebut tidak berada di kantor PTSP, melainkan disimpan di PT RIN, sebuah perusahaan yang disebut sebagai mitra investor dalam memfasilitasi pengurusan lahan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
dalam kapasitas apa PT RIN menyimpan dan menguasai dokumen kepemilikan tanah warga?

Secara hukum, alas hak tanah adalah dokumen pribadi yang melekat pada pemilik sah, dan tidak boleh dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas, seperti perjanjian tertulis, kuasa hukum, atau proses peralihan hak yang sah.

Hingga kini, pihak PT RIN juga belum mampu menunjukkan dokumen legal yang menjelaskan:

dasar penyimpanan surat tanah warga,

status hubungan hukum antara perusahaan dengan para pemilik tanah, serta

siapa direksi dan struktur resmi perusahaan tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penguasaan surat tanah tersebut dilakukan tanpa mekanisme hukum yang sah.

Kalau tidak ada jual beli, tidak ada perjanjian, dan tidak ada kuasa, maka menyimpan alas hak warga adalah pelanggaran,” ujar seorang tokoh masyarakat Sedanau Timur kepada media.

Lebih jauh, publik juga mempertanyakan peran oknum PTSP yang diduga menjadi penghubung penyerahan dokumen warga kepada pihak swasta. Padahal, PTSP adalah lembaga negara yang seharusnya menjaga netralitas dan melindungi kepentingan publik, bukan justru memfasilitasi penguasaan dokumen warga oleh perusahaan.

Kasus ini kini dinilai bukan lagi sekadar sengketa administrasi, tetapi telah menjurus pada potensi penyalahgunaan wewenang dan dugaan perbuatan melawan hukum.

Masyarakat Sedanau Timur mendesak pemerintah daerah, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk:

menelusuri alur penyerahan surat tanah,

memeriksa legalitas PT RIN,

dan memastikan seluruh alas hak warga dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Jika tidak segera ditangani, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak atas tanah masyarakat di Natuna.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait