KUANSING | Go Indonesia.Id – Puluhan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, hingga kini masih bebas beroperasi. Kondisi ini memicu keresahan warga lantaran kerusakan lingkungan yang ditimbulkan semakin parah, sementara aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan tindakan tegas.
Seorang warga Desa Lubuk Ramo yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan, praktik PETI di desanya telah berlangsung cukup lama. Namun, masyarakat hanya bisa menyaksikan kerusakan lingkungan tanpa mampu berbuat banyak.
βKami sebagai masyarakat kecil tidak bisa berbuat apa-apa. Setiap hari hanya melihat alam kami dirusak oleh PETI. Kalau dibiarkan terus, dampaknya pasti akan sangat merugikan masyarakat desa,β ujarnya kepada karimuntoday.com, Minggu (21/12/2025).
Ia menegaskan, keberanian warga menyuarakan persoalan ini ke media merupakan bentuk keputusasaan sekaligus harapan agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Pasalnya, aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan puluhan unit PETI yang aktif beroperasi.
βAda sekitar puluhan PETI yang bekerja di Desa Lubuk Ramo. Bisa dibayangkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Kami tidak ingin kejadian seperti di Aceh, Sumbar, dan Sumut terulang di desa kami,β tegasnya.
Lebih lanjut, warga tersebut menilai para cukong PETI seolah-olah kebal hukum. Mereka disebut beroperasi dengan penuh percaya diri, seakan hukum bisa dibeli demi melanggengkan aktivitas ilegal.
βMereka terlihat pongah dan sombong, seperti tidak takut hukum sama sekali. Dari informasi yang kami dapat, PETI ini dikoordinir oleh beberapa orang berinisial R, B, R, dan D,β ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Kapolsek Kuantan Mudik agar menurunkan personel ke lokasi PETI dan melakukan penindakan tegas, termasuk membakar alat-alat PETI, sebagaimana langkah yang pernah dilakukan Polsek Kuantan Hilir dan Polsek Kuantan Tengah.
Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, perusakan lingkungan akibat PETI juga dapat dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Tak hanya pelaku lapangan, para cukong atau pihak yang mengoordinir dan mendanai kegiatan PETI juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Sementara itu, Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar hingga berita ini diterbitkan belum dapat dimintai konfirmasi terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah hukumnya, maupun desakan warga Desa Lubuk Ramo agar dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan cukong PETI tersebut.
REDAKSI







