Reporter : Rinaldy
TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Informasi ini menyeruak ke publik dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa praktik pungli ini bukan hal baru. Kejadian tersebut disebutkan terjadi pada awal tahun 2024, dan hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Sudah hampir setahun berlalu. Sekitar 100 warga yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Tungkal Ulu diminta membayar biaya PTSL hingga total mencapai Rp 300 juta. Artinya, setiap orang dikenakan sekitar Rp 3 juta. Ini jelas melanggar aturan!” tegasnya.
Padahal, pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya PTSL berdasarkan wilayah melalui SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT).
Untuk wilayah Sumatera dan Kepulauan Riau, biaya maksimal yang dibolehkan hanya Rp 200 ribu per bidang tanah. Bukan jutaan rupiah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahkan sudah memperingatkan keras bahwa kepala desa atau panitia PTSL yang menarik pungutan di luar ketentuan akan dikenai sanksi hukum, meskipun uang pungli sudah dikembalikan. βProses hukum tetap berjalan, meski dana pungli dikembalikan,β tegas Nusron.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik ini tak bisa lagi ditoleransi. Program PTSL yang seharusnya meringankan beban masyarakat, justru dijadikan ladang pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kami dari media mendesak agar penegak hukum segera turun tangan. Aparat Desa yang diduga terlibat wajib diperiksa dan diproses secara hukum.
Jangan sampai praktik kotor ini dibiarkan terus berulang, mencoreng nama baik program Nasional dan menyengsarakan rakyat kecil.
Jika dibiarkan tanpa tindakan, ini bukan hanya soal pungli ini soal pengkhianatan terhadap amanah Negara dan pembiaran terhadap ketidakadilan.(*)
*Redaksi*