KEPRI | Go Indonesia.id_ Pemerintah saat ini hanya memberikan pupuk bersubsidi untuk sepuluh komoditas utama, yakni padi, jagung, kedelai, cabai merah, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, ubi kayu, dan satu komoditas lainnya yang belum disebutkan secara resmi.
Pengajuan untuk mendapatkan pupuk subsidi dilakukan melalui sistem aplikasi E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Namun, perlu dicatat bahwa pupuk tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma.
Petani tetap membelinya dengan harga yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rika Azmi, dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (30/4/2025).
Di Kabupaten Natuna, distribusi pupuk subsidi masih menjadi perhatian. Sejumlah kelompok tani mengeluhkan keterlambatan distribusi serta alokasi yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Selain itu, tidak semua petani memahami cara pengajuan melalui aplikasi E-RDKK, sehingga masih banyak yang belum terdaftar dan tidak bisa mengakses pupuk subsidi.
“Pemahaman soal E-RDKK masih menjadi kendala. Kami terus mendorong penyuluh pertanian untuk mendampingi petani menyusun RDKK agar kebutuhan mereka bisa terdata dan terpenuhi,” ungkap Dr. Rika.
Total alokasi pupuk subsidi di Provinsi Kepulauan Riau tahun ini mencapai 501 ton untuk jenis NPK dan 158 ton untuk urea.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Natuna mendapat alokasi sebanyak 126 ton pupuk NPK dan 45 ton urea.
Hingga saat ini, realisasi penyaluran pupuk subsidi di Natuna telah mencapai sekitar 90 persen.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan pendampingan agar program pupuk subsidi tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani yang membutuhkan.
Reporter : Baharullazi