Reporter : Aditia Saputra
TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Rapat Lanjutan Sosialisasi Tahapan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di 6 Desa Sekitar PT. Tri Mitra Lestari, Kamis (16/01/2025) Bertempat di Aula Kantor Camat Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
Rapat Sosialisasi Tahapan Fasilitasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Fasilitasi Pembangunan Kebun adalah tanggung jawab perusahaan untuk memberikan dukungan dan kemudahan akses pembiayaan,akses pengetahuan dan teknik budidaya dalam membangun kebun sampai tanaman menghasilkan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui, pola kredit,pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan / atau bentuk kemitraan lainnya.
Sosialisasi terkait kewajiban perusahaan PT. Tri Mitra Lestari sesuai dengan amanat Undang – undang 39 Tahun 2014, terutama pasal 58 ayat 1 bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
Adapun ke 6 Desa yang wajib 20% direalisasikan oleh perusahaan PT.Tri Mitra Lestari yakni, Desa Purwodadi, Desa Dataran Kempas, Desa Sungai Keruh, Desa Delima, Desa Suka Damai dan Desa Talang Makmur.
Camat Tebing Tinggi, Muhammad Ardiansyah, SE dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini sudah diagendakan melalui tahapan yang mana di tahun 2024 yang lalu sosialisasi dilaksanakan di desa dataran kempas, selanjutnya dikantor perkebunan perusahaan TML kembali hari ini sosialisasi kita adakan di kantor Kecamatan
“Kami berharap kepada setiap desa agar pokus kepada tahapan fasilitasi pembagunan kebun masyarakat agar melakukan pembentukan tim 9 untuk mengajukan apa yang akan diusulkan, ” kata camat mengawali acara Sosialisasi.
Management PT. Tri Mitra Lestari, Mashadi Cakra Negara Menyampaikan, “Terima kasih kepada Camat Tebing Tinggi yang telah mempasilitasi sosialisasi ini mudah-mudahan Tahapan-tahapan yang akan kita lewati ini kedepannya bisa Tersalurkan dari kewajiban yang 20% bisa kami penuhi, ” ungkap Mashadi disela kata sambutannya.
Sementara itu Kadis Bunak Tanjab Barat Drs, Riduan sekaligus sebagai moderator rapat menyampaikan, setelah Sosialisasi Silahkan Pak kades dan Bu kades melakukan rapat pembentukan tim 9 tetapi harus ingat setiap pertemuan harus diagendakan dan undangan rapat harus undangan tertulis.
“Tim 9 tersebut boleh dari perangkat Desa, Sekdes, BPD, dan tokoh adat jangan lupa pihak perusahaan di ikut sertakan minimal 2 orang gunanya agar setiap hasil pertemuan bisa disampaikan kepimpinan perusahaan, ” ungkap Kadis Bunak.
Turut hadir dalam Sosialisasi, Disbun Provinsi Jambi, Koperindag Tanjab Barat,ATR/BPN Tanjab Barat, Kapolsek Tebing Tinggi, para BPD setiap desa dan tokoh masyarakat di 6 Desa. (*)
*Redaksi*