Ratusan Rakit PETI Bebas Beroperasi di Hutan Produksi Tetap Kuantan Mudik, Publik Desak APH Bertindak

IMG 20260111 WA0049

π˜’π˜œπ˜ˆπ˜•π˜šπ˜π˜•π˜Ž 𝘐 𝘎𝘰 𝘐𝘯π˜₯𝘰𝘯𝘦𝘴π˜ͺ𝘒.𝘐π˜₯ – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga mencapai ratusan rakit dan beroperasi secara masif di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kian menuai sorotan tajam publik. Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas, memicu keresahan masyarakat dan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Pantauan lapangan dan informasi yang dihimpun redaksi menunjukkan, ratusan rakit PETI tersebar di sejumlah titik di wilayah Desa Lubuk Ramo yang berbatasan langsung dengan Kenegerian Cengar, Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Ironisnya, meski beroperasi terang-terangan di kawasan hutan, aktivitas tersebut terkesan luput dari penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Sorotan keras datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan kelompok tani. Kelompok Tani Kecundung Jaya secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait agar segera melakukan penertiban menyeluruh, termasuk mengusut dugaan keterlibatan para pemodal yang disebut-sebut berasal dari dalam maupun luar π˜‹aerah.

β€œTidak benar jika dikatakan semua masyarakat mendukung PETI. Banyak yang memilih diam karena tekanan, rasa takut, dan dugaan keterlibatan oknum tertentu. Padahal dampaknya sangat merusak hutan dan membahayakan keselamatan para pekerja,” tegas salah satu pengurus Kelompok Tani Kecundung Jaya, seraya menyerahkan dokumentasi foto dan video aktivitas PETI kepada redaksi, Kamis (8/1/2026).

Tak hanya soal PETI, kawasan tersebut juga menjadi sorotan lantaran berada di areal perkebunan kelapa sawit dan bangunan eks PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang telah beralih kepemilikan kepada PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) melalui proses lelang pada 2023, dengan luasan lebih dari 17.000 hektare.

Melalui ketuanya, Ekon Menimod, Kelompok Tani Kecundung Jaya menduga adanya aktivitas penumbangan dan pengolahan kebun sawit oleh PT KTBM di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap. Dugaan tersebut terjadi di area seluas Β±94 hektare yang berbatasan langsung dengan HGU eks Duta Palma yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Dokumentasi video yang diterima redaksi memperlihatkan alat berat melakukan aktivitas chipping batang sawit, sementara di lokasi yang sama, rakit-rakit PETI tampak beroperasi aktif.

Pada 27 Desember 2025, kelompok tani sempat bertemu dengan manajemen PT KTBM. Dalam pertemuan itu disepakati seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sementara sambil menunggu kejelasan status lahan melalui pertemuan lanjutan yang melibatkan BPN dan KPH Kuantan Singingi.

Namun, menurut Ekon, kesepakatan itu diduga dilanggar. Pada 29 Desember 2025, aktivitas kembali dilakukan. Ekon mengaku hanya mendatangi lokasi untuk mengingatkan kesepakatan tersebut tanpa tindakan anarkis maupun intimidasi.

Ironisnya, pada hari yang sama, Ekon justru dilaporkan ke Polres Kuantan Singingi atas dugaan melanggar Pasal 385 KUHP. Ia baru mengetahui laporan tersebut melalui surat undangan klarifikasi tertanggal 5 Januari 2026.

Ekon juga menyebut bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan bersama KPH Kuantan Singingi, lokasi tersebut dinyatakan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). Pihak KPH bahkan disebut telah memberikan teguran agar aktivitas dihentikan sampai ada kejelasan batas kawasan bersama BPN.

Sementara itu, Slamet selaku Humas PT KTBM mengklarifikasi bahwa secara tata ruang kehutanan, lahan tersebut memang masuk kawasan HP, namun secara administrasi pertanahan tercatat dalam HGU PT KTBM. Terkait PETI, pihak perusahaan mengaku telah mengimbau para penambang agar keluar dari lokasi, namun tidak diindahkan.

β€œKami tidak terlibat PETI. Alat berat yang bekerja di sana juga milik kontraktor, bukan perusahaan,” ujar Slamet.

Pada Kamis (8/1/2026), KPH Kuantan Singingi kembali turun ke lapangan bersama perwakilan PT KTBM. Namun, tanpa kehadiran BPN, status hukum dan batas kawasan belum mendapatkan kepastian menyeluruh.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat untuk turun tangan melakukan audit lapangan, penertiban, dan penegakan hukum secara objektif dan transparan. Mereka menilai pembiaran berkepanjangan hanya akan memperparah kerusakan hutan, memicu konflik sosial, serta membuka ruang praktik ilegal semakin masif.

Penguasaan dan pengelolaan kawasan Hutan Produksi Tetap tanpa izin sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik bagi pelaku PETI maupun pihak-pihak yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran.

π˜™π˜Œπ˜‹π˜ˆπ˜’π˜šπ˜


Advertisement

Pos terkait