NATUNA | Go Indonesia.id-Salah satu saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 02, berinisial TS, memilih untuk tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara di Kabupaten Natuna. Pleno tersebut berlangsung di Gedung Adiwana Jelita Sejuba, Kabupaten Natuna, pada 3 September 2024.
Ketika diwawancarai media usai rapat pleno, TS menyatakan bahwa keputusannya mengikuti arahan dari tim di tingkat provinsi. “Saya hanya menjalankan arahan, tanpa memberikan pernyataan lebih lanjut,” ujar TS singkat.
Video Go Indonesia Chanel
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna, Siswandi, menanggapi situasi ini dengan menyatakan bahwa tindakan saksi tersebut sah secara prosedural.
“Kalau mereka tidak menyetujui hasil pleno dengan alasan tertentu, itu hak mereka. Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna, Kusnaidi. Ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti semua tahapan proses pemilu dengan tertib.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati dan menjalankan tahapan yang telah ditentukan,” ujar Kusnaidi.
Rapat pleno rekapitulasi suara merupakan bagian dari rangkaian pemilihan yang menentukan hasil akhir suara di Kabupaten Natuna. Meski ada ketidaksepakatan dari salah satu pihak, proses pleno tetap berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter : Bahrullazi