Sambut Hari Pers Nasional 2026, Go Indonesia.Id Tegaskan Komitmen Jurnalisme Konstitusional

IMG 20260208 WA0063

JAKARTA | Go Indonesia.Id – Menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang jatuh pada 9 Februari, Redaksi Go Indonesia.Id menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan praktik jurnalisme sehat, profesional, dan berlandaskan konstitusi, di tengah derasnya arus disrupsi informasi dan tantangan era digital.

Tokoh Pers Internasional sekaligus Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH, menilai bahwa bertambahnya usia Hari Pers Nasional menjadi momentum reflektif bagi insan pers untuk semakin matang dan piawai dalam menjalankan perannya sebagai pembawa kabar bagi masyarakat nasional maupun internasional.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œBertambahnya usia Hari Pers Nasional harus dimaknai sebagai pendewasaan dunia pers dalam menjalankan kiprahnya menyampaikan informasi kepada publik, baik di dalam maupun luar negeri, dalam arti seluas-luasnya,” ujar Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online, Sabtu (8/2/2026), melalui sambungan telepon.

Menurut Prof Sutan Nasomal, HPN 2026 harus menjadi pengingat kuat bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi strategis sebagai pengawal transparansi publik dan kontrol sosial.

Hal senada ditegaskan oleh Pimpinan Redaksi Go Indonesia.Id, yang menyatakan bahwa peringatan HPN bukan sekadar agenda seremonial, melainkan peneguhan kembali marwah profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan hukum dan etika.

β€œPers memiliki tanggung jawab konstitusional. Setiap berita yang kami sajikan harus berbasis fakta, data, dan verifikasi, bukan opini liar atau kepentingan tersembunyi,” tegasnya.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Go Indonesia.Id berpedoman penuh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya :
1. Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

2. Pasal 6: Pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

3. Pasal 4: Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta perlindungan hukum bagi wartawan.

4. Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk prinsip independensi, keberimbangan, dan itikad baik.

5. Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12.

Redaksi menegaskan komitmennya untuk selalu membuka ruang koreksi dan hak jawab sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Menghadapi dinamika informasi tahun 2026, Go Indonesia.Id menetapkan tiga fokus utama :
1. Edukasi Literasi Digital:
Berperan aktif melawan hoaks dan disinformasi dengan tetap selaras dengan UU ITE serta prinsip jurnalisme profesional.

2. Penguatan Kedaulatan Informasi:
Mengajak masyarakat kembali mempercayai media arus utama yang terverifikasi demi menjaga stabilitas sosial dan ketahanan informasi nasional.

3. Profesionalisme Wartawan:
Mendorong peningkatan kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar kualitas pemberitaan tetap terjaga.

β€œKebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik dan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Pimpinan Redaksi Go Indonesia.Id.

Segenap Manajemen dan Redaksi Go Indonesia.Id mengucapkan:
β€œSelamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia, Pengawal Kebenaran,
Membangun Negeri dengan Etika dan Integritas.”

Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH, yang juga Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia, berharap momentum HPN 2026 semakin memperkuat solidaritas, kekompakan, dan kesetiakawanan insan pers lintas organisasi kewartawanan di Indonesia.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait