Sebanyak 1.041 Pelamar CPNS Kabupaten Tanjung Jabung Barat Gagal Lolos Seleksi Administrasi

Sebanyak 1.041 Pelamar CPNS Kabupaten Tanjung Jabung Barat Gagal Lolos Seleksi Administrasi

Reporter : Rinaldi

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebanyak 1.041 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari total 3.738 pelamar.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pengumuman ini dilakukan setelah verifikasi administrasi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024, serta Pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 800.1.2.2/01/BKPSDM/2024 tentang penerimaan CPNS Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Saldi SH, menjelaskan bahwa banyak pelamar yang gagal disebabkan oleh beberapa kesalahan umum.

Sebanyak 1.041 Pelamar CPNS Kabupaten Tanjung Jabung Barat Gagal Lolos Seleksi Administrasi

“Kesalahan terbesar adalah terkait surat akreditasi. Akreditasi yang diunggah pelamar tidak berasal dari BAN PT/Dikti, tidak sesuai dengan tahun kelulusan, atau bukan dokumen asli,” ungkapnya.

Saldi menambahkan beberapa faktor lain yang menyebabkan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, diantaranya:
1. Tidak mengunggah surat pernyataan yang diwajibkan, seperti pernyataan bersedia tidak pindah selama 10 tahun dan pernyataan Lima poin.

2. Penggunaan materai konvensional lebih dari Satu kali, yang bertentangan dengan surat edaran Kepala BKN Nomor 5915/B/SI.02.03/SD/E/2024.

3. Tidak mengunggah KTP dan Surat Tanda Registrasi (STR) asli.

4. Kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai, seperti pelamar S1 Pendidikan Matematika yang melamar untuk posisi Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang seharusnya memerlukan S1 Matematika.

5. Surat lamaran yang tidak ditulis tangan sesuai persyaratan.

“Semua poin persyaratan sudah dijelaskan dalam pengumuman Bupati tertanggal 19 Agustus 2024, terutama mengenai akreditasi yang harus sesuai dengan tahun kelulusan,” tegas Saldi.

Saldi juga menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. Bagi pelamar yang dinyatakan TMS, mereka diharapkan menerima hasil ini dengan lapang dada. “Namun, pelamar yang merasa keberatan dapat melakukan sanggahan dari tanggal 20 hingga 22 September 2024,” tutupnya.

Dengan pengumuman ini, sebanyak 2.697 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses penerimaan CPNS Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait