BANYUWANGI | Go Indonesia.id- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, Ilham Nuzuli, memberikan keterangan terbaru terkait dengan status Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.
Saat dikonfirmasi oleh media online Go Indonesia.id jumat 16/08/2024 di Gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ilham Nuzuli menyatakan bahwa hingga saat ini Sekda Banyuwangi belum mengajukan surat pengunduran diri secara resmi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Sekda Banyuwangi belum mengajukan surat pengunduran diri,” ungkap Ilham Nuzuli. “Kami masih menunggu surat resmi dari beliau terkait dengan keputusannya untuk mengikuti Pilkada 2024.”
Ilham menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum harus mengajukan surat pengunduran diri.
“Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” jelas Ilham. “Dalam peraturan tersebut, PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum harus mengajukan surat pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).”
Ilham menambahkan bahwa BKPP Kabupaten Banyuwangi akan terus memantau perkembangan terkait dengan status Sekda Banyuwangi.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pengunduran diri Sekda Banyuwangi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ilham.
Pernyataan Ilham Nuzuli ini memberikan gambaran bahwa proses pengunduran diri Sekda Banyuwangi untuk mengikuti Pilkada 2024 masih dalam tahap awal.
Reporter : (Indah razak)