BANGKA | Go Indonesia.id— Gen (22) warga Kota Pangkalpinang dan Fd (41) warga Kecamatan Belinyu ditangkap unit reskrim Polsek Belinyu, Selasa (27/08) pagi, di Mantung Kecamatan Belinyu. Keduanya diringkus karena diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian Handphone dan perhiasan emas di Kecamatan Belinyu.
Penangkapan keduanya cukup dramatis, pasalnya Polisi sempat kejar-kejaran dengan kedua terduga pelaku.
Kapolsek Belinyu, melalui Kanit Reskrim IPDA Mario Tambunan mengungkapkan, salah satu tersangka merupakan residivis. Kata Mario, keduanya melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan situasi rumah yang sedang tidak ada penghuni.
” Iya ada kita amankan 2 orang pelaku pencurian Handphone dan perhiasan emas Total TKP ada 4 TKP di Belinyu semua. Jadi mereka ngemanfaatin rumah yang penghuninya sedang tidak ada di rumah. Satu orang residivis atas nama Gen,” kata Mario, Rabu (28/08) malam.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan satu hari setelah menerima laporan pada hari Selasa. Jadi kurang lebih 24 jam, Polisi sukses mengungkap kasus pencurian itu meski sempat kejar-kejaran dengan terduga pelaku.
” Waktu mau kita amankan, pelaku sempat mau melarikan diri. Kita kejar, dan akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.
Saat diamankan dan diintrogasi, terduga pelakupun mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian. Polisi pun mengamankan barang bukti seperti Handphone dan tas dari tangan terduga pelaku.
Keduanya pun kini sudah diamankan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara paling lama.
Terpisah, Kapolsek Belinyu AKP Dr Singgih Aditya Utama seizin Kapolres Bangka saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.
” Iya benar, pelaku sudah diamankan,” kata Singgih lewat telepon, Rabu malam.
Reporter : (Redi sofian)