PASAMAN BARAT | Go Indonesia.id_ Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memulai sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasaman Barat 2024 pada 8 Januari 2025. Sidang ini menjadi bagian dari total 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah diregistrasi oleh MK, dengan 237 perkara di antaranya terkait pemilihan bupati dan wakil bupati.
Dalam kasus Pasaman Barat, dua pasangan calon yang menggugat hasil pemilu adalah Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah, pasangan nomor urut 3, serta Daliyus K dan Heri Miheldi, pasangan nomor urut 2.
Kedua pasangan ini mempertanyakan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, dengan tuduhan adanya pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi hasil pemilu.
Sidang perdana ini akan diawali dengan Pemeriksaan Pendahuluan yang dilakukan oleh tiga panel hakim konstitusi yang masing-masing menangani perkara dari berbagai daerah.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses persidangan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.
“Kita berharap mekanisme panel ini dapat memperlancar proses dan memastikan keputusan dapat segera diambil.” Ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Proses hukum yang dijalani di MK ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan, namun juga menjadi cermin bagi demokrasi lokal.
Masyarakat Pasaman Barat berharap agar keputusan yang diambil MK dapat menyelesaikan sengketa secara adil dan menjaga stabilitas politik daerah, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur hingga Maret 2025
Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada Februari 2025, kini resmi diundur hingga Maret 2025.
Keputusan ini diambil untuk memberi waktu bagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan seluruh sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang masih berlangsung.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa MK diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh proses PHPU pada 13 Maret 2025.
Setelah itu, pelantikan kepala daerah terpilih, baik gubernur maupun bupati, akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Rifqizamy menegaskan bahwa prinsip dasar Pilkada serentak mengharuskan seluruh daerah, baik yang mengalami sengketa maupun tidak, untuk menunggu hingga semua sengketa di MK selesai.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota terpilih direncanakan pada 10 Februari 2025.
Namun, dengan pengunduran ini, jadwal pelantikan kepala daerah akan disesuaikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.
Reporter : Wawan S