JAMBI | Go Indonesia.id β Sidang tuntutan terhadap terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikui) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (31/7/2025).
Terdakwa Tikui merupakan kakak dari gembong Narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati, yang sebelumnya telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tuntutan terhadap Tikui ini sempat ditunda pekan lalu lantaran surat tuntutan dari JPU belum rampung disusun. Namun hari ini, proses hukum kembali berjalan dengan pengawalan ketat.
Tikui ditangkap hanya beberapa hari setelah Helen ditangkap oleh tim Mabes Polri di Jakarta. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan pengedar Narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (24/7/2025), Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, M. Asri, membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati. Jaksa menilai Helen sebagai pengendali jaringan Narkotika besar di Jambi.
βHal yang memberatkan, terdakwa merupakan pengendali jaringan Narkotika di Kota Jambi, bertentangan dengan upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada hal yang meringankan,β tegas JPU M. Asri.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Helen bersama seorang rekannya, Didin, menawarkan sabu-sabu seberat 4 kilogram senilai Rp 450 juta kepada Arifani alias Ari Ambo. Selain itu, sebanyak 2.000 butir pil ekstasi dijual seharga Rp 160 ribu per butir tanpa uang muka, dan transaksi dilakukan secara kredit setelah barang habis terjual.
Barang haram tersebut disimpan di semak-semak kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi, sebelum diedarkan ke para pengedar. Untuk menghindari pelacakan oleh aparat, para pelaku menggunakan rekening pihak ketiga dan jasa BRI Link dalam proses transaksi.
Penjualan Narkoba dilakukan secara terorganisir, dengan peran yang jelas antara para pelaku. Jaringan ini terbukti telah menerima keuntungan dari hasil peredaran Narkotika tersebut.
Sidang untuk terdakwa Tikui akan berlanjut dengan pembacaan tuntutan resmi oleh JPU. Publik menanti apakah vonis terhadapnya akan seberat sang kakak, Helen, yang sudah lebih dulu dituntut hukuman mati.(*)
Redaksi