Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id – Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi. Kepala Desa Beringin Tinggi, Kecamatan Jangkat Timur, bernama Ahma*i, dituding menyalahgunakan anggaran Dana Desa Tahun 2023 senilai Rp 600 juta.
Menurut informasi masyarakat yang dihimpun media ini, dana sebesar Rp 600 juta tersebut dialokasikan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 12 kilometer dengan lebar 4 meter. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jalan yang dibuka sebagian hanya berlebar 2,5 meter.
Yang lebih mengejutkan, separuh dari dana tersebut, yakni Rp 300 juta, justru digunakan untuk membeli satu unit alat berat eskavator merek SANY. Eskavator itu memang dipakai dalam pengerjaan JUT, tetapi kini dikuasai pribadi oleh Kades, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi laporan keuangan.
βDana itu seharusnya habis untuk jalan usaha tani. Tapi separuhnya malah dialihkan untuk beli eskavator. Sekarang alat itu lebih banyak dikuasai pribadi, bukan milik Desa,β ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, warga juga menyoroti sikap Kades Ahma*i yang jarang berada di Desa. βLebih sering di Bangko dari pada di Kantor Desa. Itu jelas merugikan pelayanan masyarakat,β tambah warga.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Inspektorat Kabupaten Merangin, Kejaksaan, hingga Kepolisian, agar segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi tersebut.
βKalau benar ada manipulasi, aparat jangan tinggal diam. Jangan sampai SPJ Desa dianggap benar tanpa diperiksa,β tegas warga.
Jika terbukti, tindakan Kades Ahma*i dapat dijerat dengan :
– Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.
– Pasal 3 UU Tipikor, yakni penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan Negara.
– Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kepala Desa wajib mengelola keuangan Desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Masyarakat berharap penyelidikan menyeluruh segera dilakukan agar kebenaran kasus ini terungkap sekaligus memberi efek jera kepada para oknum kepala Desa yang nekat bermain dengan uang rakyat.(tim)
*Redaksi*