MADINA | Go Indonesia.id-Akreditasi berarti pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Sementara, dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, disebutkan bahwa:
“Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.”
Acara ini berlangsung dengan narasumber atau asesor provinsi sumatera utara Bapak JANTIANUSMAN LINGGA, S.Pd., Msi dan Bapak SALAMUDDIN LUBIS, Drs.,M.pd
Harapannya agar mutu implementasi pendidikan di sekolah ini agar lebih mantap dan mendapat poin yang lebih dan dalam modul ajar agar lebih jelas seiring berjalannya waktu dan apa yang mereka sampaikan agar dapat di mengerti dengan baik
Dan juga di harapkan kepada operator sekolah agar tetap menjaga data sekolah terlebih dalam mempertahankan dokumen dokumen yang sudah ada, akreditasi juga data dapodik
Sumber : Muhammad Hamka S.pd