BANYUWANGI | Go Indonesia.id-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, I Made Supriadi S.SiT., M.H, menjadi narasumber dalam Sosialisasi Sertipikat Elektronik bersama Pengurus Daerah dan Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Banyuwangi, Kamis (15/08/2024).
Adanya sosialisasi ini adalah bentuk keseriusan Kantor Pertanahan Kab. Banyuwangi dan IPPAT Banyuwangi dalam mendukung program Kementerian ATR/BPN dalam transformasi Sertipikat Analog ke Sertipikat Elektronik.
Dalam kesempatan ini, Kasi PHP menjelaskan mengenai Implementasi Layanan elektronik di Kantah Banyuwangi serta bentuk dari sertipikat elektronik mulai dari adanya Barcode, Jenis Hak dan NIB, Kode khusus, Disclaimer, dll yang di cetak khusus dengan secure paper.
“Aplikasi Sentuh Tanahku menjadi kewajiban setiap PPAT, Perbankan, maupun Perorangan untuk mengecek keaslian sekaligus catatan dalam sertipikat tersebut” ujar I Made dalam arahannya.
Sesuai dengan Undang-Undang ITE, Sertipikat Elektronik dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat perbankan dan koperasi se kabupaten Banyuwangi.
Reporter ; Indah Razk