INHU, RIAU | Go Indonesia.id β Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Provinsi Riau. Sorotan tajam kini mengarah ke SPBU bernomor 14.293.6112 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dari hasil pantauan langsung awak media, SPBU ini diduga kuat secara terbuka menyalurkan BBM subsidi jenis Bio Solar kepada para pelangsir, menggunakan jerigen dan mobil-mobil modifikasi seperti Panther dan L300.
Aktivitas pelangsiran dilakukan tanpa pengawasan ketat, bahkan seolah-olah dilindungi.
Pengisian BBM ke dalam jerigen dan kendaraan box tanpa izin resmi dari instansi terkait jelas merupakan pelanggaran serius.
BBM bersubsidi seharusnya dinikmati rakyat kecil, bukan menjadi ajang bisnis para mafia minyak yang merusak sistem distribusi nasional.
Ketika awak media mendatangi lokasi pada siang hari, tampak antrean panjang kendaraan pelangsir mengular di area SPBU.
Puluhan jerigen terisi penuh di dalam kendaraan, siap dibawa keluar lokasi. Sementara itu, kendaraan umum dan truk logistik justru diabaikan.
βKami sudah hampir dua jam menunggu, tapi tidak dilayani. Katanya antre dulu karena pelangsir belum selesai. Padahal kami bawa sembako dari Jakarta ke Pekanbaru,β ujar sopir truk enam roda yang tampak kesal.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengawas migas di wilayah Seberida. Warga menduga adanya pembiaran yang disengaja.
βSudah terang-terangan begitu, masa tidak ada tindakan? Ada apa dengan aparat kita?β keluh seorang warga yang menyaksikan aktivitas di lokasi.
Masyarakat mendesak Polda Riau dan Pertamina untuk segera turun tangan dan menyelidiki praktik ini. Tidak hanya pemilik SPBU, pelangsir dan oknum pembeking juga harus diproses hukum tanpa kompromi.
Sebagai catatan hukum, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan :
βSetiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.β
Jika praktik ini terus dibiarkan, Negara akan terus dirugikan secara finansial dan masyarakat yang seharusnya berhak atas subsidi justru dikorbankan. Pemerintah pusat, Daerah, hingga penegak hukum harus bertindak cepat dan Tegas agar distribusi BBM kembali tepat sasaran dan bebas dari praktik mafia.
FOTO DOKUMENTASI :
Terekam jelas aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar ke jerigen di SPBU Simpang PT. Kat, Seberida. Mobil box dan jerigen berjejer tanpa hambatan. Kuat dugaan praktik ini telah berlangsung lama.
π Lokasi: [9C3Q+3V2, Jl. Lintas Sumatera, Desa Kelesa, Seberida, Inhu β Riau 29371]
*Redaksi*