SPBU 24.366.18 Muara Tembesi Diduga Jadi Sarang Pelangsir Solar, Aturan Pertamina Diabaikan

IMG 20250715 WA0024

BATANGHARI | Go Indonesia.id – SPBU 24.366.18 yang berlokasi di Jalan Raya Jambi-Bungo, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, pom bensin ini diduga telah menjadi tempat “terindah” bagi para pelangsir BBM bersubsidi jenis Solar.

Pemandangan mobil pelangsir berjejer rapi sepanjang bahu jalan sudah menjadi hal lumrah di SPBU tersebut. Mobil-mobil tersebut bahkan dilengkapi tangki modifikasi (tangki siluman atau tangki louhan) yang kapasitasnya jauh melebihi batas normal yang ditetapkan Pertamina melalui sistem barcode.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Meski aturan resmi menyatakan dilarang melangsir, praktik pelangsiran di SPBU ini justru berlangsung terang-terangan tanpa hambatan. Hal ini memicu dugaan adanya koordinasi rapi antara pelangsir dan oknum petugas SPBU, yang memungkinkan pelangsiran berjalan lancar dan terorganisir.

β€œKami, masyarakat umum sering tidak kebagian solar. Setiap kali ke SPBU, stoknya habis karena diborong pelangsir,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan (inisial X).

Ironisnya, satu mobil pelangsir bahkan bisa mengisi hingga 300–400 liter solar, padahal kuota resmi dari Pertamina menyebutkan :
– Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 60 liter/hari
– Angkutan umum roda 4: maksimal 80 liter/hari
– Kendaraan roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter/hari
– Kendaraan tanpa QR Code: maksimal 20 liter/hari

Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga merupakan pelanggaran hukum berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58, penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam dengan :
– Pidana penjara maksimal 6 tahun
– Denda hingga Rp60 miliar

Sumber internal yang juga pelangsir (inisial X) mengungkapkan bahwa setiap mobil pelangsir dikenakan setoran mingguan sebesar Rp100.000, yang dikoordinir oleh seseorang berinisial MB, diduga sebagai korlap para pelangsir di SPBU tersebut.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal barcode yang digunakan lebih dari satu kali dalam sehari, X menjawab:

β€œTergantung si pelangsir dan petugas SPBU-nya. Kalau ada β€˜koordinasi’, bisa jalan terus.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak Pertamina, aparat penegak hukum (APH), Polsek Muara Tembesi, maupun Polres Batanghari.

Masyarakat pun mendesak agar Pertamina Provinsi Jambi, Pertamina Pusat, serta aparat kepolisian segera turun tangan, menindak tegas pelaku pelangsiran dan menertibkan SPBU 24.366.18.

β€œKami minta SPBU ini berhenti melayani pelangsir dan kembali melayani masyarakat umum secara adil dan sesuai peraturan,” tegas X.

Praktik seperti ini, jika dibiarkan, akan mencederai tujuan utama subsidi BBM dan merugikan masyarakat luas.

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait