Surat Edaran Kapolri Tindak Tegas dan Tangkap Semua Debt Collector

Surat Edaran Kapolri Tindak Tegas dan Tangkap Semua Debt Collector

JAKARTA | Go Indonesia.id – Kapolri memerintahkan Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan Giat Operasi Premanisme, sasaran utama adalah Debt Collector atau Mata Elang, laksanakan penertiban, pendataan dan penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda, kegiatan yang dilakukan sebagai berikut dalam keterangan tertulis kepada Wartawan pada Minggu, 24 Maret 2024.

Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar laksanakan Giat Operasi Premanisme, sasaran utama adalah Debt Collector atau Mata Elang, laksanakan penertiban, pendataan dan penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

Advertisement

1. Bila ditemukan adanya Debt Collector atau Mata Elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak panggil pihak Leasingnya dan lakukan himbauan.

2. Lakukan pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55, 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik perseorangan atau Leasing.

3. Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.

Surat Edaran Kapolri Tindak Tegas dan Tangkap Semua Debt Collector

Himbauan Pengadilan, kalo ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan : serahkan ke polisi dan Polres serta Polsek setempat). Karena mereka tidak Ubahnya seperti para Begal terang-terangan,
masyarakat harus tahu ini.

Viralkan.!!! kita bagikan Informasi ini kepada semua Rakyat Indonesia, supaya masyarakat tidak di Intimidasi dan di Teror oleh yang namanya Dept Colektor.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013. Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk Roda 2 dan 30% untuk Kendaraan Roda 3 atau lebih untuk tujuan Non produktif serta 20% untuk Roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal, 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor, kita sebagai Debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

Pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas perjanjian Fedusia ini.

Jadi perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar, karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan.

Sehingga Kasus akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan dan Kendaraan akan dilelang oleh Pengadilan dan Uang hasil penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke Perusahaan Leasing, lalu Uang sisanya akan diberikan kepada Debitur.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah Palsu) silakan anda bawa ke Hukum, pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

Tindakan Leasing melalui Debt Collector atau Mata Elang yang mengambil secara paksa Kendaraan dirumah, merupakan tindak Pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto. Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-mena dari Mata Elang atau Debt Collektor.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait