MADINA | Go Indonesia.id_Ilegal Mining (penambangan liar) masih saja beroperasi di daerah kecamatan lingga bayu 24/07/2024
Meski kapolsek lingga bayu sudah sering membuat himbauan kepada masarakat setempat agar jangan ada lagi yang menambang liar namun terkesan tidak di hiraukan oleh oknum oknum penambang liar
Kepala Biro Media Goindonesia.id Mandailing Natal (Muhammad Hamka S.pd) melihat langsung di lokasi adanya alat berat (Beko) beroperasi penambangan liar di Daerah kecamatan lingga bayu
Setelah melakukan evaluasi maka dapatlah informasi dari warga pulo padang berinisial JL mengaku bahwa dia dan inisial LB adalah salah satu anggota korlap pemain tambang liar berinisial IR warga pulo padang, mandailing natal
Dalam hal ini di duga sudah jelas melanggar uu nomor: 3 tahun 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah, dalam hal ini
Kami selaku sosial kontrol siap mendampingi dan langsung menunjukkan lokasi penambang liar tersebut dan menunjukkan rumah dan oknum oknum penambangan liar itu kepada aparat hukum bila mana nantinya di butuhkan, dan akan segera membuat pengaduan kepada APH Polres mandailing natal agar segera memanggil dan menindak oknum penambang liar tersebut sesuai hukum yang berlaku di negara indonesia ini.
Reporter : Muhammad Hamka S.pd