BATAM | Go Indonesia.id– Aktivitas penambangan pasir ilegal diduga masih marak terjadi di sekitar kawasan Bandara Hang Nadim, Kota Batam. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata terhadap praktik yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan tersebut.
Investigasi media pada Senin (22/9/2025) menemukan beberapa lokasi tambang pasir yang beroperasi dengan leluasa. Aktivitas pengangkutan pasir terlihat bebas tanpa adanya pengawasan resmi dari pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi tambang mengaku tidak mengetahui siapa pemilik usaha ilegal tersebut.
> Kami hanya bekerja di sini, tidak tahu siapa pemiliknya,” ujarnya singkat.
Sejumlah warga sekitar bandara mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka khawatir pengerukan pasir secara terus-menerus dapat menimbulkan longsor, merusak jalan, bahkan mengancam keselamatan penerbangan.
> Kami takut kalau dibiarkan lama-lama bisa berdampak ke bandara. Pemerintah harus cepat bertindak,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivis lingkungan di Batam juga menyoroti praktik tambang liar ini.
> Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah. Apalagi lokasinya berdekatan dengan bandara yang merupakan objek strategis nasional,” tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum lingkungan menyebut aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
> Pemerintah daerah dan APH harus tegas menindak. Jika tidak, ini bisa menimbulkan dugaan pembiaran dan pelanggaran hukum yang serius,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil mengonfirmasi siapa pemilik tambang maupun instansi terkait yang seharusnya bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
Reporter : Bahrullazi