Tanah Bersertifikat SKT 1977 Diduga Disulap Jadi HGU, Warga Tanjab Barat Desak Kapolda Jambi Tindak Mafia Tanah

1A 792

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Dugaan penyerobotan tanah warga kembali mempermalukan penegakan hukum di Provinsi Jambi. Laporan warga bernama Rogayah Mahmud sejak tahun 2020 terkait tanah warisan yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 1977, hingga kini mandek tanpa kejelasan di Polda Jambi. Warga menuding adanya permainan mafia tanah yang melibatkan oknum Aparat.

Tanah milik Rogayah yang terletak di Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga secara sepihak dialihkan menjadi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Artha Mulia Mandiri. Pengalihan ini diduga menggunakan dokumen sporadik ilegal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sejumlah regulasi yang diduga dilabrak dalam kasus ini antara lain :
– Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
– Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.
– Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.
– Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
– PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
– Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah.

Dalam laporan polisi Nomor LP/B-127/VI/2020/SPKT-C, Rogayah melaporkan dugaan penyerobotan tersebut. Namun hingga kini, lima tahun berselang, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Laporan ini pernah ditangani oleh penyidik IPTU Widhi Hartanto, SH, MH, sebagaimana tercantum dalam SP2HP Nomor: 405/VII/RES.1.1.2/2020/Ditreskrimum.

β€œTanah ini warisan keluarga. Dokumennya sah. Tapi bisa-bisanya disulap jadi HGU tanpa sepengetahuan saya. Saya minta keadilan, bukan sandiwara hukum!” ujar Rogayah dengan nada geram.

Rogayah mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Kabid Propam, hingga Kompolnas RI untuk segera turun tangan dan membongkar dugaan permainan kotor di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi.

Ia juga menyoroti peran mantan Bupati Tanjab Barat, Syafrial, yang disebut mengeluarkan izin prinsip terkait alih fungsi lahan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan dari pemilik sah.

“Kalau Aparat tak bisa melindungi hak rakyat kecil, maka ke mana lagi kami mencari keadilan? Saya siap buka semua bukti,” tegas Rogayah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh jawaban dari pihak Polda Jambi terkait perkembangan penyidikan. Namun tekanan publik semakin kuat, meminta agar kasus ini tidak berakhir di meja berdebu institusi penegak hukum.

Jika benar terbukti, maka para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara untuk pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan 4 tahun penjara untuk penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP).(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait