Tanjab Barat Usul Skema Adil, Saham PI 10% Wilayah Kerja Jabung Dibagi Rata dengan Pemprov Jambi

IMG 20250913 WA0057

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Polemik pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Jabung kembali mengemuka. Pemkab dan DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) secara resmi mengusulkan komposisi pembagian saham 50:50 dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Rapat finalisasi usulan itu digelar di rumah dinas Bupati, Jumat (12/9/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdani, SE, bersama Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tanjabbar. Hadir pula Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., Wakil Bupati Dr. H. Katamso, S.A., SE, ME., Sekda, Direktur BUMD, serta jajaran pejabat strategis lingkup Setda Tanjabbar.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Bupati Anwar Sadat menegaskan, keikutsertaan daerah dalam PI 10% merupakan amanat Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2025. Melalui BUMD, daerah penghasil migas wajib diberi ruang agar memperoleh manfaat langsung.

β€œAwalnya kita usulkan 60% untuk Tanjabbar dan 40% untuk Provinsi Jambi. Namun Gubernur Jambi lewat surat tanggapan 19 Agustus 2025 menawarkan komposisi 51% untuk provinsi dan 49% untuk Tanjabbar,” jelas Anwar Sadat.

Melihat dinamika tersebut, Pemkab dan DPRD Tanjabbar akhirnya menyepakati usulan kompromi: pembagian rata 50% untuk Kabupaten Tanjabbar dan 50% untuk Pemprov Jambi.

β€œIni tawaran adil, profesional, dan berempati. Jika disetujui, daerah kita akan mendapat tambahan PAD yang bisa dipakai membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat,” tegas Bupati.

Kesepakatan ini segera dikirimkan ke Gubernur Jambi untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan lebih lanjut.

Iskandar
Korwil Sumatra


Advertisement

Pos terkait