Tender Proyek Rp13 Miliar di Siulak Deras Diduga Bermuatan KKN, LSM Respect Surati Presiden dan Kementerian PUPR

IMG 20251011 WA0012

KERINCI | Go Indonesia.id – Dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) mengejutkan publik dalam proses tender proyek Daerah Irigasi (DI) Siulak Deras, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Meski tender senilai Rp13 miliar resmi gagal, pekerjaan tetap dijalankan CV. Panca Duta Laksana senilai Rp12,1 miliar, menimbulkan kecurigaan kuat bahwa proyek ini sarat kepentingan tertentu.

Tender proyek yang bersumber dari APBN 2025 dengan HPS Rp12.999.998.000 dinyatakan gagal oleh Pokja UKPJ/LPSE Kementerian PUPR. Anehnya, tak ada tender ulang, namun pekerjaan tetap berjalan di lapangan. Publik dan LSM pun mempertanyakan integritas sistem lelang elektronik LPSE.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menanggapi hal ini, LSM Respect melayangkan surat klarifikasi resmi Nomor 005/PKLF.Respect/IX/2025 kepada Kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menuntut penjelasan dasar hukum pelaksanaan kontrak tersebut. Tidak ada tanggapan dari pihak BWS VI Jambi hingga berita ini diterbitkan.

โ€œKami sudah kirim surat beberapa hari lalu, tapi masih bungkam. Karena itu, kami juga menembuskan surat ke Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Kementerian PUPR, Dirjen SDA, dan BPK RI. Jangan sampai uang rakyat diselewengkan tanpa ada yang mengawasi,โ€ tegas perwakilan LSM Respect, Jumat (11/10/2025).

LSM Respect menegaskan, tindakan menunjuk langsung perusahaan tertentu menghancurkan prinsip persaingan usaha sehat dan meruntuhkan tujuan LPSE. โ€œUntuk apa ada sistem lelang elektronik jika akhirnya kontrak dijalankan seenaknya?โ€ kritik mereka.

Dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini mengacu pada beberapa peraturan :
– UU No. 5 Tahun 1999, Pasal 22 ayat (1), melarang pengaturan tender yang merugikan persaingan usaha sehat.

– UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan 3, tentang tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Negara.

– Perpres No. 46 Tahun 2025, menekankan transparansi, akuntabilitas dan proses lelang sah.

Akademisi hukum ternama, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, menilai, praktik ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pengelolaan keuangan Negara.

LSM Respect menuntut penegak hukum di Jambi turun tangan, menghentikan pekerjaan, dan melakukan evaluasi ulang. โ€œJika terbukti KKN, kontrak harus dibatalkan. Uang rakyat tidak boleh jadi ajang main-main pejabat,โ€ tegas mereka.

Publik kini menunggu reaksi tegas Kementerian PUPR RI dan BWS VI Jambi. Bila bungkam, dikhawatirkan kepercayaan terhadap sistem pengadaan pemerintah akan hancur total.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait