Terancamnya Jiwa Wartawan di Kuantan Singingi, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Terungkap

Terancamnya Jiwa Wartawan di Kuantan Singingi, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Terungkap

KUANSING | Go Indonesia.id – Ancaman terhadap keselamatan seorang awak media, di Kabupaten Kuantan Singingi memicu terbongkarnya aktivitas tambang Emas ilegal di wilayah tersebut. Saat ini, aktivitas tersebut masih terdeteksi di Pulau Kedundung.

Informasi awal diterima awak media Jelajah Perkara, dimana seorang narasumber berinisial DS menyebutkan, “Desrianto itu Wartawan juga, tapi masih diragukan informasinya.”

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam upaya investigasi, awak media menghubungi seseorang yang mengaku sebagai Ketua Koordinator Penambang Ilegal Pulau Kedundung melalui akun WhatsApp bernama Eri Aguak. Dalam keterangannya, Eri menyebutkan bahwa terdapat Lima kelompok penambang Emas ilegal di wilayah itu.

“Di sini ada Lima rakik (penambang, red). Kalau Wisma, saya lihat WhatsApp-nya sudah tidak aktif lagi. Saya pun tidak ada lihat dia lagi,” ungkap Eri Aguak melalui percakapan WhatsApp.

Lebih jauh, Eri Aguak mengungkap adanya praktik setoran dari penambang kepada oknum Wartawan dan Aparat setempat. “Kami biasanya setor kepada Wartawan dan Aparat, mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu per kepala. Beda lagi dengan setoran bulanannya, itu rahasia,” ujarnya.

Selain itu, Eri menyebut nama Wisma sebagai salah Satu pemilik lokasi tambang Emas ilegal tersebut. “Benar, bang, itu lokasi tambang Emas milik Wisma, kalau tidak salah,” tegasnya.

Dalam pembicaraan lebih lanjut, Eri mengungkap rencananya untuk mengumpulkan uang dari para penambang. “Kirimlah rekening, bang, nanti saya transfer setelah terkumpul dari kelima penambang itu. Sebentar lagi saya pergi ke lokasi mereka atau rumahnya,” tutupnya.

Pentingnya tindakan Tegas
Kasus ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang Emas ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi melibatkan praktik korupsi yang melibatkan oknum tertentu.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindakan TEGAS untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan memberikan perlindungan kepada jurnalis yang berupaya mengungkap kebenaran.(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait