Terang-Benderang di Pinggir Jalan, Gudang Diduga Penimbun BBM Subsidi di Pulau Betung Belum Tersentuh Hukum

IMG 20260530 WA01861

Reporter: Edwin

BATANG HARI | Go Indonesia.Id – Ditengah gencarnya kampanye pemberantasan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar dan pertalite subsidi di kawasan Jalan Jambiโ€“Muara Bulian, Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, justru terpantau beroperasi secara leluasa.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan hasil investigasi awak media, aktivitas bongkar muat BBM diduga berlangsung rutin di dalam gudang berpagar tinggi yang tidak terlihat memiliki papan identitas maupun izin usaha yang jelas.

Dugaan praktik penimbunan dan distribusi BBM subsidi secara ilegal disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut memicu sorotan warga sekitar. Mereka menilai aktivitas yang diduga melanggar hukum itu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

โ€œSeharusnya aparat bertindak tegas. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga bisa berdampak pada kelangkaan BBM dan menimbulkan risiko lingkungan,โ€ ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, ketentuan dalam KUHP yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum dan dilakukan secara melawan hukum dapat diproses sesuai aturan pidana yang berlaku.

Sementara dari sisi hukum acara, KUHAP mengamanatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap laporan atau temuan yang mengandung unsur tindak pidana.

Karena itu, masyarakat menilai dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung secara terbuka seharusnya menjadi perhatian serius aparat berwenang.

Warga kini mendesak jajaran kepolisian, khususnya Kapolsek Pemayung, untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

โ€œKalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap praktik mafia BBM,โ€ tegas salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun aparat terkait mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi energi bersubsidi yang merupakan hak masyarakat.

Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan agar tidak muncul spekulasi dan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait