Terbongkar! Kosan PO Sari Mustika Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online di Kota Jambi

1AA 109

Reporter : Apriandi

KOTA JAMBI | Go Indonesia.id – Dugaan praktik prostitusi online di Kota Jambi semakin terang-benderang. Tim awak media gabungan menemukan bukti promosi melalui aplikasi pesan singkat yang menawarkan jasa sewa kamar di Kosan Po Sari Mustika dengan sistem β€œper jam”.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam percakapan yang beredar, disebutkan secara terang-terangan tawaran β€œ1 jam bebas” di kosan tersebut. Bahkan, lokasi kosan lengkap dicantumkan di Jl. Lkr. Barat 3 No. 263, Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi (36361). Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa kosan tersebut digunakan untuk aktivitas prostitusi online terselubung.

Ketua RT setempat berinisial (R) membenarkan bahwa Kosan Po Sari Mustika sempat digerebek warga, namun pengelolaan kosan disebut sepenuhnya diserahkan kepada seorang wanita berinisial Bude (K). Warga semakin resah lantaran muncul dugaan adanya anak di bawah umur yang ikut menginap di sana.

Praktik prostitusi online jelas melanggar UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Pasal 415 KUHP menegaskan perzinahan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 1 tahun penjara. Pemilik maupun pengelola kosan juga bisa dijerat hukum bila terbukti membiarkan kosannya dipakai untuk aktivitas terlarang.

Akademisi Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D menegaskan, prostitusi online tidak bisa dianggap sepele.

β€œJika benar kosan ini dijadikan lokasi prostitusi online, apalagi melibatkan anak di bawah umur, ini bukan hanya persoalan hukum tapi juga persoalan moral bangsa. Aparat tidak boleh tutup mata,” tegasnya.

Narasumber bernama Supri menyatakan akan mendorong audit izin serta penindakan hukum terhadap kosan Po Sari Mustika. Bila tidak ada langkah nyata, kasus ini akan dibawa ke tingkat provinsi bahkan pusat.

β€œJangan sampai ada kesan kosan Po Sari Mustika kebal hukum dan aturan daerah. Semua harus diperlakukan sama di depan hukum,” ujarnya.

Warga mendesak Pemerintah Kota Jambi dan Polri bertindak tegas. Pemilik kosan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, NPWP, serta kewajiban pajak jasa penginapan. Kosan yang tidak memenuhi aturan harus segera ditutup.

Sebagai catatan, laporan ini juga ditembuskan kepada Walikota Jambi Dr. H. Maulana, M.K.M., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisnoh Siregar, serta pemilik kosan Rsn. Sitompu.

Redaksi


Advertisement

Pos terkait