Terdakwa Korupsi Rigit Beton Sarolangun Divonis Satu Tahun Penjara

IMG 20241122 WA0004

JAMBI | Go Indonesia.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada M. Nur alias Uncu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigit beton di Kabupaten Sarolangun.

Sidang putusan digelar di ruang sidang Kartika pada Kamis, 21 November 2024, dipimpin oleh Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir dengan anggota hakim Darmayanti.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam amar putusannya, Hakim Situngkir menyatakan bahwa terdakwa M. Nur bin M. Yusuf (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Situngkir dalam persidangan.

Vonis ini menyusul pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh terdakwa pada 14 November 2024 lalu. Dalam pleidoinya, M. Nur menyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis hakim menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk menjerat terdakwa.

Kasus Korupsi Proyek Rigit Beton
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan rigit beton di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sarolangun pada Tahun Anggaran 2021.

Proyek yang berlokasi di Simpang Tata-Lubuk Bangkar ini memiliki nilai pagu sebesar Rp918.598.427,14, bersumber dari APBD Sarolangun. Pelaksana proyek adalah CV Armajaya Mandiri dengan kode tender 3080230.

Terdakwa M. Nur alias Uncu berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas dalam proyek tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor bersama tiga tersangka lainnya : Hadi Sarosa alias Ucok (Kabid PPTK), Arpandi (Direktur CV Armajaya Mandiri), dan Radja Indra (kontraktor pelaksana). Namun, hingga kini baru dua tersangka yang telah diproses hingga P21, yaitu M. Nur dan Hadi Sarosa, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tersangka Lain Belum Diproses
Dua tersangka lainnya, yaitu Arpandi dan Radja Indra, masih dalam status P19 dan belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum kasus korupsi ini belum sepenuhnya tuntas.

Sebelumnya, terdakwa M. Nur disebut menjadi korban dari tindakan pelaksana pekerjaan, direktur perusahaan, serta oknum pejabat Dinas PU Sarolangun. Namun, dalam putusannya, hakim menegaskan peran M. Nur dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Kasus ini mencuatkan kembali perhatian pada pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, terutama yang menggunakan Dana Publik.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait