Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Pekat Polda Jambi

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Pekat Polda Jambi

Editor : Benny
JAMBI | Go Indonesia.id –Ā Dalam OperasiĀ RaziaĀ penyakit masyarakat (Pekat) I Siginjai 2024 pada Selasa, 27 Februari 2024 malam tim mendapati sejumlah minuman keras (Miras).

Selain itu, tigaĀ pasangan bukan Suami IstriĀ yang sedang asik di dalam kamar Hotel Tepian Angso jugaĀ terjaringĀ Operasi Razia Pekat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Paur Penmas BidhumasĀ Poda JambiĀ Ipda Alamsyah Amir mengatakan, di toko kelontong tepatnya di Simpang IV Talang Banjar, tim mendapati 14 minuman keras tanpa izin.

“Kita berikan surat pernyataan agar tidak menjual minuman keras (Miras) tanpa izin,” katanya Rabu, 28 Februari 2024.

Setelah itu, disampaikan dia, tim Razia Pekat langsung menuju ke Hotel Tepian Angso. Hasilnya, Tiga pasangan bukan Suami Istri pun terjaring operasi Razia Pekat.

Tiga pasangan bukan Suami Istri itu berinisial :
• MS (42) warga Jambi dan WAI (38) warga Kabupaten Muaro Jambi.

• SD (36) warga Kelurahan Eka Jaya dan FI (32) warga Kasang Pudak, pasangan ini telah diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Jambi.

• RP (21) warga Kasang Pudak, dan MH (21) warga Bulian Raya, Sungai Rambai, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dalam hal ini, dikatakan dia, tim memberikan surat pernyataan dan memanggil orang tau atau keluarga untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Kita juga berikan himbauan kepada pengelola kos untuk tidak menerima tamu yang bukan Suami Istri ataupun anak dibawah umur,” tambahnya.

Sebelumnya, menjelang Bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Polda Jambi menggelar Operasi Razia penyakit masyarakat (pekat) I Siginjai 2024 terhitung sejak 27 Februari hingga 17 Maret 2024.

Dalam Razia Pekat ini, pihak kepolisian menyasar ke tempat- tempat seperti penginapan dan Kos-kosan serta tempat hiburan malam untuk mencegah gangguan Kamtibmas.

Dalam razia pekat malam tadi, tim razia pekat langsung menyasar ke toko kelontong di kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Setibanya, pihak tim meminta izin kepada pemilik toko. Setelah itu, tim langsung menggeledah dan didapati sejumlah botol minuman keras (Miras).

Kemudian, tim pun langsung menuju ke Hotel Tepian Angso. Setibanya, tim meminta izin kepada petugas Hotel untuk menggeledah kamar pengunjung Satu persatu.

Alhasil, ada sebanyak tiga pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi Razia Pekat. Namun, dari tiga pasangan itu, di dalam kamarnya ditemukan alat hisap Sabu atau Pirex.

Satu pasangan bukan Suami Istri itu mengakui bahwa dirinya telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.(*)

(Dewan Redaksi)


Advertisement

Pos terkait