Tim Dakjar Brantas BNN Provinsi Jambi Berhasil Ringkus 3 orang Pengedar dan 8 Pengguna Narkoba

Tim Dakjar Brantas BNN Provinsi Jambi Berhasil Ringkus 3 orang Pengedar dan 8 Pengguna Narkoba

Editor : Benny

JAMBI | Go Indonesia.id – Menindak lanjuti laporan dari Masyarakat guna pengungkapan peredaran Gelap Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Provinsi Jambi, tim Dakjar Brantas BNN Provinsi Jambi kembali beraksi dan berhasil meringkus pelaku penyalah guna Narkoba.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sesuai Komitmen Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko akan terus bergerak cepat untuk memerangi para pengedar Narkoba.

Ada 3 (Tiga) Diduga pengedar dan 8 (Delapan) pengguna yang berhasil di Ringkus tim BNN Provinsi Jambi pada saat mereka bertransaksi, Pelaku yang diamankan :

– Inisial (KS), seorang Buruh, Dusun Kota Graha Rt. 08 Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.

– Inisial (SS), seorang Buruh, Jalan Amin RT. 29 Kelurahan Danau Sipin Kota Jambi.

– Inisial (BS) pegawai Swasta, Jalan Halim Perdana Kusuma Gang Bondo III RT. 06 Kelurahan Sungai Asam Pasar Kota Jambi.

Selain ketiga pelaku terdapat juga 8 orang pengguna yang berhasil di ringkus tim BNN didalam ruko di Depan Unja Mendalo. Pengguna yang diamankan dengan Inisial DI, BP, AM, FA, YM, FMZ,
M dan H.

BNN Provinsi Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : Uang Tunai sebesar Rp. 2.750.000,- dan 3 (Tiga) Unit Hp Merk Samsung serta 1 (Satu) Unit ATM Bank BCA.

Ditambah lagi Uang tunai dalam Toples Rp. 490.000,- dan Nota Penjualan Narkoba jenis Sabu beserta alat Pirek 4 (Empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi Sabu dan 1(Satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisikan Sabu serta 1(Satu) butir pil ekstasi warna coklat.

Pelaku yang di amankan 3 (Tiga) orang Pengedar dan 8 (Delapan) orang pengguna beserta seluruh Barang Bukti langsung dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jambi untuk diproses lebih lanjut, sampai berita ini diterbitkan.(Dewan Redaksi)


Advertisement

Pos terkait