NATUNA | Go Indonesia.idβ Upaya penyelundupan sekitar 20 ton pasir timah di perairan Natuna berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Batam dan aparat Mabes Polri. Penindakan ini tak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga mendukung program strategis ketahanan energi nasional.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa operasi berawal dari informasi intelijen mengenai sebuah kapal yang diduga mengangkut pasir timah ilegal dari Bangka Belitung untuk diselundupkan keluar daerah pabean.
βMenindaklanjuti laporan tersebut, kami bersama unsur patroli laut Mabes segera membentuk tim gabungan. Kapal patroli BC 20007 bergerak dari Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, didukung kapal pengawas Mabes untuk memperkuat pengejaran,β jelas Zaky.
Setelah pemantauan intensif, pada Rabu dini hari tim berhasil menghadang KM Maju Berkembang. Kapal beserta muatannya kemudian digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dengan pengawalan ketat, termasuk kapal BC 7005.
Selain menyita pasir timah ilegal, petugas juga menahan nakhoda dan lima anak buah kapal. Pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa muatan tersebut direncanakan dikirim ke Thailand tanpa dokumen ekspor resmi.
Aksi penyelundupan ini melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara. Lebih jauh, praktik ilegal ini mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis yang seharusnya menopang industri dalam negeri.
βPasir timah adalah komoditas bernilai tinggi di pasar global. Kami berkomitmen memastikan pengelolaannya berlangsung melalui jalur resmi dan transparan,β tegas Zaky.
Ia menambahkan, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk menutup berbagai celah penyelundupan, khususnya di wilayah perairan Batam dan sekitarnya.
Reporter : Baharullazi