Tim Pemenangan Calon Bupati Tanjab Barat Diduga Langgar Aturan pada Masa Tenang

0 390

Reporter : Rinaldi

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Menjelang hari pemungutan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, dugaan pelanggaran aturan masa tenang mencuat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Senin (25/11/2024), sebuah mobil bermerek salah Satu pasangan calon Bupati, yakni UAS-Katamso, dilaporkan masih berkeliaran di area Publik.

Mobil berpelat nomor B2922TVC, yang diduga milik tokoh penting dari tim sukses pasangan tersebut, terlihat melintasi rute Tebing Tinggi menuju Tungkal Ulu, meski peraturan melarang aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang.

Praktik ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Beberapa warga menyayangkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang seharusnya ditaati oleh semua pihak, demi menjaga netralitas dan ketertiban menjelang hari pencoblosan.

β€œSaat ini adalah masa tenang, seharusnya semua pihak mematuhi aturan untuk menghormati proses demokrasi. Tapi yang kami lihat, masih ada mobil tim sukses salah satu calon yang terus bergerak. Ini jelas melanggar aturan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari tim pemenangan UAS-Katamso terkait tudingan tersebut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini agar menciptakan suasana pemilu yang adil dan kondusif.

Pemilu yang Adil untuk Semua
Masa tenang merupakan bagian penting dari tahapan pemilu yang bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpikir secara jernih tanpa adanya tekanan atau propaganda.

Pelanggaran aturan pada masa tenang dapat mencederai prinsip keadilan dalam demokrasi dan merugikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Bawaslu diharapkan bertindak TEGAS terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk yang melibatkan tim sukses dari pasangan calon manapun.

Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan melaporkan indikasi pelanggaran ke pihak berwenang.(*)

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait