Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Sidoarjo

IMG 20250613 WA0046

SIDOARJO | Go Indonesia.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan bernama Eksi Anggraini pada Jumat, 13 Juni 2025. Penangkapan dilakukan di kawasan Kebonagung, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Eksi Anggraini (55), warga asal Surabaya yang juga dikenal sebagai wiraswasta, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jawa Timur setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œTerpidana terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam keterangan tertulisnya.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Eksi bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan.

Usai ditangkap, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menjalani eksekusi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung RI kembali mengingatkan bahwa Kejaksaan RI terus berkomitmen memburu para buronan hingga ke mana pun mereka bersembunyi.

β€œTidak ada tempat yang aman bagi buronan. Saya mengimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.


Puspenkum kejagung RI
Reporter : Iskandar


Advertisement

Pos terkait