BOGOR | Go Indonesia.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Selasa sore, 17 Juni 2025 pukul 17.20 WIB, Tim SIRI berhasil mengamankan buronan korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ramlan bin Sihombing, di sebuah kompleks perumahan elit di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Gran Nusa Indah, tanpa perlawanan berarti. Saat diamankan, Ramlan yang selama ini menghilang dan menyamar sebagai wiraswasta di kawasan Jakarta Timur, bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif.
Identitas DPO yang Diamankan
Nama: Ramlan, S.E. bin Sihombing
Tempat Lahir: Jakarta
Tanggal Lahir / Usia: 27 Juli 1974 / 51 Tahun
Agama: Kristen
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Kampung Jembatan No. 49, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur
Kasus yang Menjerat Ramlan
Ramlan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga untuk sekolah dasar serta sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, pada Tahun Anggaran 2011. Ia dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg.
Dalam amar putusan tersebut, Ramlan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhi pidana:
Penjara: 4 tahun 6 bulan
Denda: Rp200 juta, subsidair kurungan 6 bulan
Penyitaan dan Perampasan Uang:
Rp274.352.000 disita dari terdakwa
Rp274.351.636 dirampas untuk negara
Respons Kejaksaan Agung
Usai penangkapan, Ramlan langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen institusi untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk tidak memberikan ruang aman bagi para buronan. Ke mana pun melarikan diri, kami akan temukan. Kami mengimbau kepada semua buronan dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri,” tegas Harli.
Ajakan untuk Menyerahkan Diri
Dalam siaran pers resminya, Kejaksaan Agung juga menyampaikan pesan tegas: “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan korupsi. Lebih baik menyerahkan diri secara sukarela demi kepastian hukum dan tanggung jawab moral atas perbuatan yang telah dilakukan.”
Sumber : Puspen Kejaksaan Agung RI
Reporter : Iskandar