Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana SOPHIA LOREtTA HUTABARAT

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana SOPHIA LOREtTA HUTABARAT

Editor ; AA Nasution
JAKARTA | Go Indonesia.id_ Tim Tabur Kejaksaan Agung Selasa 20 Februari 2024, sekitar pukul 12.15 WIB bertempat di JI. Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Identitas Terpidana yang diamankan yaitu:
Nama : Sophia Loretta Hutabarat
Tempat lahir : Palembang
Usia/tanggal lahir : 54 tahun/14 September 1970
Jenis kelamin :Perempuan
Kewarganegaraan :Indonesia
Agama :Kristen
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Tempat Tinggal: Jalan Damar No.9 Prajenan, Kelurahan Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Melalui Siaran Pers Dr. KETUT SUMEDANA yang diterima oleh Awak Media ini

Pemerintah Melaksanakan FGD Penyusunan Dokumen Rangsangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Nias Utara Tahun 2025 - 2045

Sophia Loretta Hutabarat merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian
uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo.

Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Di Jakarta. 20 Februari 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM menerangkan,
Akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh
Terpidana Sophia Loretta Hutabarat diiatuhi pidana peniara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar
Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti
dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif sehingga proses
pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung
mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera
menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi
yang aman. (K.3.3.1)(*)

Reporter ; Iskanadar
Sumber: Puspenkum Kejagung RI


Advertisement

Pos terkait