Editor :Zahra
JAWA TIMUR | Go Indonesia.id- pada Kamis 22/02/ 2024, sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di JI. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur,
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung
bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Nama :Syarif Abdullah
Tempat lahir :Kediri
Usia/tanggal lahir
Jenis kelamin : Laki-laki
Tim Tabur Kejaksaan Agung
Agama Islam
Kewarganegaraan :Indonesia
Pekerjaan :Pensiunan
Jakarta, 23 Februari 2024
: 68 Tahun/ 19 Agustus 1956
Tempat Tinggal :JI. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare,
Kediri, Jawa Timur.
Adapun Syarif Abdullah merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana korupsi secara bersama-
sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal
7 Januari 2016. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014
(sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat
belas rupiah).
Oleh karenanya, Terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama
(tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802
(satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus
dua rupiah).
Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah
putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan
dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara.
Saat diamankan, Terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya
berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk
kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan
RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada
tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1) (*)
Reporter : Iskandar
Sumber: Puspenkum Kejagung RI