KUANSING | Go Indonesia.id β Instruksi Tegas Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, agar wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersih dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) langsung direspons cepat oleh jajaran Polres Kuansing.
Pada Jumat malam (25/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH memerintahkan Kasat Reskrim AKP Shilton beserta tim untuk bergerak menyelidiki dugaan adanya aktivitas penampungan emas ilegal di wilayah Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.
Operasi senyap itu membuahkan hasil. Seorang penadah emas ilegal berinisial BU berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi pembakaran emas miliknya.
Tidak berhenti di situ, informasi dari BU mengarah ke pelaku lainnya, FR, yang berada di Lipat Kain, Kabupaten Kampar. Tim Polres Kuansing langsung melakukan pengejaran ke lokasi. Namun saat akan diamankan, FR sempat berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di atas plafon sebuah ruko.
βKarena tidak kooperatif, kami jebol plafon dan berhasil menangkap FR,β ujar AKP Shilton.
Meski sempat mengelak, BU turut dibawa ke lokasi untuk konfirmasi. Di tempat FR, petugas menemukan 20 gram emas pentolan yang belum diolah. BU mengaku, emas tersebut adalah miliknya yang telah dikirim ke FR untuk diproses.
βIstri FR pun sempat keberatan saat kami membawa suaminya,β ungkap Shilton.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 348,40 gram emas, sejumlah perhiasan tanpa surat kepemilikan yang diduga kuat hasil dari aktivitas PETI, serta uang tunai Rp6 juta milik BU.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kuansing guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus membasmi mata rantai PETI di wilayah hukum mereka sesuai arahan Kapolda Riau.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal yang masih nekat beroperasi di Riau.(*)
*Redaksi*