SAMPIT | Go Indonesia.id –Minggu (12/1) Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus asusila yang menimpa seorang anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik dan ditangani secara serius oleh Polres Kotim, Minggu (12/1/2025).
Pelaku berinisial YS, ditangkap setelah proses penyelidikan dan penyidikan mendalam. YS sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang karena mangkir setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H, S.I.K, M.H mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak kejahatan asusila terhadap korban NA, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
βKami telah melakukan proses penyidikan secara profesional dan tidak terburu-buru, penuh ketelitian dalam menjalankan penyidikan,β ucap Kapolres
.
Sementara itu, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya juga menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga korban. βKami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh perkara yang ditangani Polres Kotim secara profesional dan berkeadilan,β tegas Kapolres.
Selanjutnya, Polres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menunggu hasil penyidikan dan tidak termakan berita bohong yang dapat menyesatkan. βUcapan terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan apresiasi. Ini menjadi motivasi kami untuk memberikan pelayanan terbaik,β tutupnya.
Reporter : (Fauji)