Tokoh Masyarakat dan GERAM KEPRI Desak Pemerintah Cabut Izin PT KJJ di Pulau Jemaja: “Pulau Kecil Bukan untuk Dieksploitasi”

IMG 20251204 WA0054

ANAMBAS | Go Indonesia.id — Desakan pencabutan izin PT KJJ di Pulau Jemaja kembali menguat setelah tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Chaidar Rahmat, bersama Ketua GERAM KEPRI, menilai pemerintah provinsi dan kementerian terkait terlalu lamban merespons ancaman ekologis yang mengintai wilayah tersebut.(4/12/25).

Aksi penolakan terhadap aktivitas PT KJJ bukanlah isu baru. Pada tahun 2016, masyarakat Pulau Jemaja sudah melakukan demonstrasi besar di depan Kantor Camat Jemaja Timur sebagai bentuk penolakan terhadap kegiatan perusahaan tersebut. Namun, hingga kini tuntutan warga belum memperoleh respons tegas dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Pulau Jemaja memiliki luas total 219 km² atau 21.629 hektare, sehingga secara hukum termasuk kategori pulau kecil sesuai UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014. Undang-undang tersebut mewajibkan perlindungan maksimal terhadap pulau kecil dan menetapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap kegiatan eksploitasi sumber daya alam.

Namun izin PT KJJ justru mencakup sekitar 4.000 hektare, atau 25% dari total luas Pulau Jemaja—porsi raksasa yang dinilai sangat berisiko bagi keseimbangan lingkungan. Area tersebut berada dalam kawasan hutan produksi yang berpotensi dilepaskan menjadi HPK (Hutan Produksi Konversi).

Menurut Chaidar Rahmat, kebijakan seperti ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat lokal. “Pulau kecil tidak boleh diperlakukan seperti daratan besar. Perlindungannya wajib maksimal, bukan malah dieksploitasi,” tegasnya.

GERAM KEPRI menyebut izin dengan skala sebesar ini berpotensi menimbulkan:

Ketidakseimbangan daya dukung pulau,

Kerusakan ekosistem pesisir,

Ancaman longsor serta banjir bandang,

Hingga risiko tenggelamnya sebagian kawasan Jemaja akibat hilangnya tutupan lahan.

Mereka menilai pemerintah provinsi dan kementerian terkait seharusnya tidak menutup mata terhadap ancaman nyata yang dapat terjadi. “Sebelum Anambas terimbas bencana alam yang lebih besar, izin ini harus dihentikan,” ujar Chaidar.

Tuntutan Keras GERAM KEPRI dan Tokoh Masyarakat

1. Pemprov Kepulauan Riau segera mengeluarkan sikap resmi untuk meminta pencabutan izin PT KJJ.

2. Kementerian terkait diminta melakukan evaluasi menyeluruh dan menghentikan seluruh proses perizinan yang berpotensi merusak pulau kecil.

3. Menggerakkan elemen masyarakat luas—tokoh adat, akademisi, pemerhati lingkungan, hingga organisasi internasional—untuk mengawal persoalan ini.

4. Pemerintah pusat diminta menerapkan precautionary principle sebagai upaya mencegah bencana ekologis di Pulau Jemaja.

Masyarakat menilai bahwa tanpa tindakan tegas pemerintah, Pulau Jemaja berpotensi menghadapi kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

GERAM KEPRI menegaskan perjuangan ini bukan hanya soal penolakan terhadap sebuah perusahaan, tetapi tentang mempertahankan keberlanjutan hidup generasi mendatang di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait