PENGADAH | Go Indonesia.id_ Salah satu tokoh masyarakat Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, meminta Pemerintah Kabupaten Natuna, khususnya Dinas DPMD, agar segera menyelesaikan polemik mutasi perangkat desa yang dinilai tanpa alasan yang jelas. Ia menilai, kebijakan tersebut telah melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan kepada media melalui sambungan telepon pada 18 April 2025. Tokoh tersebut menyesalkan proses mutasi yang dinilai janggal, terutama karena surat rekomendasi mutasi tidak disampaikan oleh kepala desa, melainkan oleh salah satu kepala seksi yang diketahui merupakan anak dari kepala desa.
“Yang lebih ironis, surat rekomendasi itu bukan disampaikan oleh kepala desa, tapi oleh salah satu kasi yang diketahui adalah anak kandungnya. Padahal saat ini kepala desa sedang sakit permanen dan sudah tidak bisa menjalankan tugas — kasarnya, sudah menggunakan pampers,” ujarnya dengan nada geram.
Tak hanya itu, ia juga menyayangkan prosedur pengiriman surat ke pihak kecamatan yang dinilai tidak sesuai aturan. “Yang menerima surat itu di kecamatan adalah Kasi PMD, padahal seharusnya itu tugas Kasi Pemerintahan dan Sekcam sebelum diteruskan ke Camat,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bunguran Timur Laut mengaku tidak mengetahui soal tersebut. Ia juga menyatakan enggan ikut campur karena menduga proses mutasi tersebut mengandung cacat hukum.
Tokoh masyarakat tersebut pun mempertanyakan apakah pemerintahan desa masih dijalankan sesuai sistem, atau justru berubah menjadi pemerintahan keluarga. “Yang jadi pertanyaan saya, ini pemerintah desa atau pemerintah keluarga? Kok bisa kekuasaan diambil alih begitu saja oleh ahli warisnya?” katanya kesal.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Natuna, Suhardi, saat dihubungi melalui sambungan telepon di waktu terpisah, mengaku belum mengetahui adanya persoalan ini.
“Saya baru tahu setelah membaca berita ini. Kami akan segera mengambil langkah dan menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin. Tentu sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, agar semua pihak mendapatkan keadilan dan program desa tetap berjalan dengan baik,” tutup Suhardi.
Reporter : Baharullazi