Reporter : Edwin
MUARO JAMBI | Go Indonesia.id – Warga Desa Pijoan, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, kembali dibuat geram. Setiap hari, bongkar muat cangkang sawit setinggi bukit kecil di samping Ram Sawi, tanjakan Setiti arah Bulian, menebar debu pekat dan bau menyengat yang mengganggu lingkungan.
Pantauan Go Indonesia.id, aktivitas ini tidak hanya melibatkan tumpukan limbah di lokasi, tetapi juga truk cold diesel yang bebas bolak-balik membawa cangkang sawit dari berbagai Daerah, termasuk Muaro Bungo dan Sarolangun. Debu beterbangan saat bongkar muat berlangsung, menempel di rumah-rumah warga. Anak-anak menjadi korban utama, batuk-batuk dan sesak napas.
βSetiap hari kami hirup debu. Rumah kotor, napas sesak, anak-anak batuk-batuk. Tapi tidak ada yang peduli,β keluh seorang warga, Senin (20/10/2025).
Ironisnya, keluhan warga diabaikan aparat berwenang. Aktivitas bongkar muat cangkang sawit tetap berjalan bebas, seolah kebal hukum, dengan gudang penampungan yang diduga tidak memiliki izin Amdal. Publik menilai hal ini sebagai pembiaran yang memalukan citra penegakan hukum di Muaro Jambi.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, akademisi hukum, menegaskan, βSetiap pencemaran lingkungan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena mengancam hak hidup sehat warga negara yang dijamin konstitusi.β
Limbah sawit yang diduga milik Pak De Kabul ini jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 dan 99, yang mengancam pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan.
βKalau dibiarkan terus, bukan hanya udara yang tercemar, tapi nama baik Pemerintah Daerah akan tercoreng karena dianggap tak berdaya menghadapi pelaku pencemar lingkungan,β tegas seorang tokoh masyarakat.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat hukum dan instansi terkait, yang selama ini terkesan tutup mata, sementara warga terus menderita akibat aktivitas bongkar muat cangkang sawit ilegal yang menumpuk di lingkungan mereka.
REDAKSI