Viral! Laporkan ke PMD Soal Disiplin Kerja, Wartawan Malah Diancam Kades Lubuk Spontan, Tarancam di Jerat Pasal 310 dan 335 KUHP

1 DPRD 15

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Dunia pers di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali tercoreng oleh ulah oknum pejabat desa. Seorang Kepala Desa (Kades) Lubuk Spontan, Kecamatan Muara Papalik, bernama Agung, diduga mengancam wartawan setelah dirinya dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait kedisiplinan kerja aparatur Desa.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, ketika sang Kades menelpon wartawan dari media nasional KPK Sigap dan Wartawan Investigasi Mabes dengan nada tinggi dan disertai ancaman fisik. Ia bahkan berniat menonjok wartawan tersebut lantaran merasa tidak senang atas laporan ke Dinas PMD sehari sebelumnya, Selasa, 21 Oktober 2025, terkait kantor desa yang tidak beroperasi pada jam kerja.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dari pantauan lapangan, sekitar pukul 09.00 WIB, kantor Desa Lubuk Spontan tampak kosong tanpa satu pun perangkat desa. Padahal, sesuai ketentuan pelayanan publik, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB. Fakta inilah yang kemudian dilaporkan wartawan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media terhadap kinerja aparatur pemerintah Desa.

Namun bukannya melakukan klarifikasi, Kades Lubuk Spontan justru bereaksi dengan nada arogan dan mengancam, sikap yang jelas mencoreng citra pejabat publik.

β€œKalau benar sampai menantang wartawan dan mau tonjok, itu keterlaluan. Kades seharusnya melayani masyarakat, bukan menebar ancaman,” ujar salah satu warga Lubuk Spontan yang enggan disebut namanya.

Tindakan mengancam seperti ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP, disebutkan:

β€œBarang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan, atau perlakuan yang menyinggung kehormatan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.”

Jika dalam ancaman tersebut terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 310 KUHP tentang penghinaan, dengan ancaman pidana penjara sembilan bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.

Langkah tegas dari aparat penegak hukum sangat diharapkan agar kejadian ini tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah. Wartawan memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, yang menegaskan bahwa wartawan berhak mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan atau ancaman selama menjalankan profesinya.

Saat ini, wartawan yang menjadi korban ancaman dikabarkan tengah menyiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian dan Dinas PMD, sebagai bentuk penegakan hukum atas intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Lubuk Spontan Agung belum memberikan klarifikasi resmi terkait ancaman tersebut.

Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.

β€œWartawan adalah bagian dari sistem kontrol publik. Mengancam wartawan sama artinya dengan melawan prinsip demokrasi dan transparansi publik. Aparat harus segera menindak tegas agar tidak ada kesan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas Prof. Sutan.(tim)

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait