Pemda Natuna Kirim Surat ke Bakamla RI untuk Jemput Nelayan yang Divonis Bebas di Malaysia

Wakil Bupati Natuna Kirim Surat ke Bakamla RI untuk Jemput Nelayan yang Divonis Bebas di Malaysia

NATUNA | Go Indonesia.id-Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat permintaan bantuan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI). Surat tersebut juga telah diteruskan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia. Hal ini diungkapkan oleh Rodhial Huda saat ditemui di Kantor Bupati Natuna pada Senin, 29 Juli 2024.

“Kami sudah mengirim suratnya ke Bakamla RI, dan sudah diteruskan ke KJRI yang ada di Malaysia,” ujar Rodhial.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pemkab Natuna meminta bantuan Bakamla RI untuk menarik kapal dan menjemput delapan nelayan Natuna yang telah divonis bebas oleh Pengadilan Malaysia. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Bakamla RI telah menyiapkan Kapal KRI di daerah Sabang Mawang, Natuna, untuk misi tersebut.

“Jadi tinggal menunggu perizinan dari otoritas Malaysia. Kalau memang bisa, segera berangkat,” tambahnya.

Rodhial menjelaskan bahwa saat ini pihak Bakamla RI dan KJRI sedang berkoordinasi dengan pihak Malaysia. Ia menegaskan bahwa ini merupakan koordinasi tingkat tinggi dan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, delapan nelayan Natuna yang telah divonis bebas oleh Pengadilan Malaysia belum bisa pulang ke Kabupaten Natuna karena pompong milik mereka yang ikut ditahan oleh otoritas setempat rusak. Menurut Rodhial, nelayan tersebut sudah bisa pulang ke Natuna, namun mereka berencana membawa tiga pompong yang ikut ditahan. Sayangnya, karena mesin pompong tidak digunakan selama tiga bulan, pompong tersebut mengalami kerusakan.

Rodhial menyebutkan bahwa sebelumnya ada solusi untuk menarik kapal dari Kucing, Malaysia ke perbatasan menggunakan kapal yang ada di sana, namun biaya yang dibutuhkan sekitar RM20 ribu. Bakamla RI bisa membantu, asalkan mendapatkan izin dari Malaysia untuk masuk ke wilayah mereka.

“Sudah ada komunikasi dengan KJRI di Kucing, Malaysia terkait izin tersebut. Pihak KJRI di sana meminta agar Bakamla RI berkirim surat ke KJRI di Kucing, Malaysia agar diizinkan mengambil pompong dan membawa delapan nelayan kita yang ada di sana,” tutupnya.

Reporter ; Bahrullazi


Advertisement

Pos terkait