Warga Desa Talang Makmur Resah! Program MBG, Diduga Berkedok Pembuangan Limbah

IMG 20251028 WA0026

Reporter : Apriandi

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Warga Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini dilanda keresahan. Program yang disebut-sebut bernama MBG (Makanan Bergizi Gratis), yang awalnya diklaim untuk menyejahterakan masyarakat, justru menimbulkan dugaan kuat adanya agenda tersembunyi yang mengarah pada aktivitas pembuangan limbah berkamuflase sosial.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kecurigaan ini mencuat setelah sejumlah warga menemukan kejanggalan di lapangan. Salah satu warga RT 03, berinisial RMUS, mengaku telah lama mendengar tentang program MBG, namun mencium adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaannya.

β€œKatanya program makanan bergizi gratis, tapi kok malah terdengar seperti mau dijadikan lokasi pembuangan limbah. Belakangan malah disebut-sebut ada kaitan dengan investasi,” ungkap RMUS kepada awak media dengan nada heran.

Lebih lanjut, RMUS mengungkapkan bahwa sejak Juli 2025 telah beredar pengumuman rekrutmen karyawan dan karyawati untuk mendukung kegiatan MBG. Warga ramai-ramai melengkapi berkas administrasi seperti surat berbadan sehat dan surat berkelakuan baik. Namun hingga kini, hasil rekrutmen tak pernah diumumkan.

β€œKami sudah keluar biaya dan tenaga untuk mengurus surat-surat, tapi ujung-ujungnya tak ada kabar. Tidak ada kejelasan sama sekali,” keluhnya kecewa.

Sementara itu, Ketua RT 03, berinisial Z, yang wilayahnya disebut menjadi lokasi kegiatan MBG, mengaku tidak tahu-menahu soal program tersebut.

β€œBelum ada pemberitahuan resmi, baik dari pihak Desa maupun instansi manapun. Kalau memang ada program besar, seharusnya RT juga dilibatkan,” tegasnya.

Minimnya komunikasi antara pihak inisiator dan pemerintah Desa menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap asas keterbukaan publik. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap kegiatan yang menggunakan nama program sosial wajib terbuka terkait tujuan, pelaksana, dan sumber pendanaannya.

Selain itu, jika benar kegiatan tersebut berkedok investasi atau memiliki unsur penipuan dalam proses rekrutmen tenaga kerja, maka hal ini dapat dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

β€œKalau benar ada unsur perekrutan fiktif atau penggunaan nama program sosial untuk kepentingan tersembunyi, aparat penegak hukum wajib turun tangan menelusuri,” ujar salah satu pemerhati hukum lingkungan Jambi yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap pemerintah Desa dan pihak inisiator program MBG segera memberikan klarifikasi resmi agar keresahan masyarakat tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Talang Makmur maupun pihak yang menginisiasi program MBG (Makanan Bergizi Gratis) belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan, mekanisme, maupun bentuk kegiatan sebenarnya dari program yang kini tengah disorot masyarakat.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait