Wartawan Athia Tegaskan Sikap Usai Namanya Diseret dalam Dugaan PETI Kuansing: Bantah Terima Setoran, Minta Aparat Turun Tangan

IMG 20251118 WA0024

KUANSING | Go Indonesia.Id –Wartawan sekaligus pemilik akun TikTok @athia.tim.investigasi, Athia, merilis pernyataan sikap resmi setelah namanya dicatut dan dituding menerima aliran dana terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Tuduhan itu mencuat setelah bukti transfer senilai Rp300.000 dari seorang oknum aparat beredar luas di TikTok tanpa sensor.

Dalam rilisnya, Athia menjelaskan bahwa sejak Juli 2025, ia menerima laporan warga berupa video, foto, dan titik koordinat yang menunjukkan maraknya aktivitas PETI di Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo.(18/11/25).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Informasi dari sejumlah warga dan dua anggota aparat penegak hukum bahkan menyebut adanya dua nama yang diduga menjadi pengurus lapangan kegiatan PETI, yakni Tomi dan Rizal.

Athia mengungkap, aktivitas PETI itu sudah diberitakannya sejak 1 Juli 2025 dan sempat viral di berbagai platform. Namun hingga September 2025, warga menilai belum ada langkah penindakan berarti.

Bahkan laporan terbaru menunjukkan jumlah rakit PETI meningkat drastis :
1. Bulan Juli : belasan unit
2. Bulan September : Β±50 unit
3. Bulan November : diduga mencapai Β±300 unit serta dilengkapi alat berat

Warga juga melaporkan adanya dugaan pungutan mingguan yang diterima pihak tertentu. Semua informasi itu diterima Athia sebagai bagian dari proses jurnalistik.

Pada 19 September 2025, Athia melakukan konfirmasi lanjutan kepada seorang anggota Intel Polsek Kuantan Mudik bernama Sandra melalui WhatsApp.

Dalam percakapan itu, Sandra meminta nomor rekening dengan dalih “uang rokok” dan kemudian mengirimkan uang Rp300.000. Athia menegaskan dirinya tidak mengetahui tujuan dan maksud pemberian uang tersebut.

Namun pada November 2025, bukti transfer itu justru disebarkan oleh beberapa akun TikTok, antara lain :
1. @ary_anggesta
2. @babygirls_0303
3. @bismaalayman
4. @biw4gd

Penyebaran tanpa sensor itu dinilai merugikan nama baik serta membahayakan keamanan pribadi Athia.

Yang lebih fatal, salah satu akun menuding dirinya menerima setoran dari pemain PETI dan menggunakan pemberitaan untuk menekan pihak tertentu, tuduhan yang disebut Athia sebagai fitnah keji dan tidak berdasar.

Dalam pernyataan sikapnya, Athia mengungkap bahwa selama bertahun-tahun menjalankan jurnalistik investigatif, ia dan keluarganya tidak lepas dari :
1. Intervensi,
2. Intimidasi,
3. Hinaan,
4. Tekanan,
5. Hingga kunjungan langsung ke rumah.

Kondisi ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi keluarganya.

Athia menegaskan bahwa semua pemberitaan yang ia terbitkan didasarkan pada laporan warga, video, foto, bukti lokasi, serta keterangan sumber terpercaya.

Ia mengajukan lima tuntutan resmi kepada aparat dan pemerintah :
1. Penyidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PETI di Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo.

2. Penelusuran terkait beredarnya bukti transfer yang menyeret namanya.

3. Pemeriksaan terhadap akun-akun TikTok yang menyebarkan fitnah dan data pribadinya.

4. Perlindungan hukum dari TNI–Polri atas ancaman yang ia alami.

5. Penindakan nyata terhadap pemodal, pengurus lapangan, dan oknum yang diduga membackup kegiatan ilegal.

Athia menyandarkan pernyataannya pada sejumlah regulasi, termasuk :
1. UU Pers No. 40/1999 tentang perlindungan wartawan.

2. UU ITE, khususnya pasal pencemaran nama baik dan intimidasi elektronik.

3. KUHP Pasal 310–311 tentang fitnah.

4. UU Minerba & UU Lingkungan Hidup terkait larangan PETI.

Athia menutup pernyataan sikapnya dengan menegaskan komitmen terhadap fungsi kontrol sosial pers.

β€œSaya tetap menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta lapangan dan laporan warga dan berharap negara hadir memberikan perlindungan, agar saya dan keluarga bisa hidup aman,” ujarnya.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait