DENPASAR | Go Indonesia.id- Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti derasnya tekanan investasi terhadap lahan pertanian di Pulau Dewata. Ia menegaskan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata tidak boleh membuat Bali kehilangan lahan produktif yang menjadi penopang pangan masyarakat.
Hal itu disampaikan Koster saat menjadi keynote speaker seminar bertajuk โSinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutanโ di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).
โ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฒ๐ป๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ธ๐ถ๐๐ฎ ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ผ๐ฟ๐ฏ๐ฎ๐ป๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐น๐ถ,โ ๐ธ๐ฎ๐๐ฎ ๐๐ผ๐๐๐ฒ๐ฟ.
Menurut Koster, persoalan lahan semakin penting karena luas Bali hanya sekitar 5.590 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa. Di wilayah yang relatif kecil itu, pembangunan pariwisata dan investasi terus berkembang.
Tekanan ekonomi terhadap petani pun menjadi perhatian. Koster mencontohkan, ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan hasil panen selama 10 hingga 20 tahun, keputusan petani menjual tanah menjadi sesuatu yang dapat dipahami dari sisi kebutuhan ekonomi keluarga.
Karena itu, ia menilai kebijakan larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup.
Perlindungan lahan pertanian, kata Koster, harus dibarengi dengan insentif yang membuat mempertahankan sawah tetap menguntungkan secara ekonomi bagi petani.
Jika tidak, upaya menjaga lahan pertanian dan mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan semakin berat.
Koster juga menyoroti persoalan regenerasi petani. Tenaga kerja pertanian Bali disebut banyak didominasi kelompok usia di atas 50 tahun, sedangkan generasi muda semakin sedikit yang tertarik bekerja di sektor pertanian.
Menurutnya, mempertahankan lahan tanpa memastikan keberlanjutan profesi petani juga akan menimbulkan persoalan baru. Sawah yang terlindungi secara regulasi berpotensi tidak tergarap apabila tidak tersedia generasi penerus.
Di tengah persoalan itu, Koster mengatakan Bali terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan produktif, termasuk mencegah praktik kepemilikan tanah secara nominee.
Ia juga menempatkan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam posisi strategis. Menurut Koster, Notaris dan PPAT tidak semata-mata berperan dalam pengesahan transaksi, tetapi dapat menjadi salah satu garda dalam mencegah praktik nominee melalui berbagai bentuk akta maupun perjanjian pertanahan.
Tekanan terhadap lahan muncul ketika ekonomi Bali kembali berkembang kuat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Bali sepanjang 2025 tumbuh 5,82 persen. Persentase penduduk miskin pada September 2025 turun menjadi 3,42 persen, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 turun menjadi 1,45 persen.
Koster menegaskan pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara ekonomi, pertanian, lingkungan, kebudayaan, dan kesejahteraan masyarakat.
Arah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan keharmonisan alam dan kehidupan masyarakat sebagai landasan pembangunan.
Dalam konteks pertanian, arah pembangunan itu diwujudkan melalui pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, perlindungan sumber air dan ekosistem, hingga penguatan kedaulatan pangan.
Seminar turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.
Kadek/Jurnalis Go Indonesia







